Seorang Penadah Hasil Ilegal Mining Ditangkap Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 05 Maret 2021

Seorang Penadah Hasil Ilegal Mining Ditangkap Polisi

Pelaku Ilegal Mining Dan Barang Bukti

DUASATU.NET- Seorang penadah emas hasil aktifitas tambang ilegal, di tangkap Satuan Reskrim Polres Tebo, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib di Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Pelaku adalah Wahyudi (21) swasta, warga RT.01 RW.01 Desa Taman Agung Kecamatan Bathin III  Kabupaten Bungo.

Berdasarkan LP Atau Dumas : LP / A. 38/ III / 2021 / JAMBI / RES TEBO / SPKT. Tanggal 04 Maret 2021. Polisi melakukan penangkapan.

Pelaku dijerat dengan Pasal dalam UU Pasal 161 UU  RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar membenarkan adanya penangkapan pelaku penadah hasil aktifitas tambang emas ilegal.

" Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku penadah hasil emas ilegal dan sejumlah barang bukti kemarin (Kamis'red), "tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menguraikan, pada Rabu (04/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib di rumah Wahyudi di Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu, dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi, di rumah Wahyudi kerap terjadi perbuatan ilegal mining atau jual beli emas hasil tambang ilegal.

" Selanjutnya tim langsung menuju rumah Wahyudi untuk melakukan penangkapan. Saat Itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi jual beli pentolan emas dan pembakaran pentolan emas hasil tambang ilegal. 

Pada malam itu juga lanjut Kasat, Polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, satu unit alat komunikasi Handpone merek Xiomi warna putih, satu unit timbangan elektronik merek pocket scale warna hitam, satu pcs tabung gas kosong, satu buah kalkulator elektronik  warna putih hijau merek deli, satu buah gunting.

" Kemudian satu buah nota penjualan, satu buah korek api gas warna ungu, satu buah mangkok besar untuk membakar emas, empat buah mangkok kecil tempat mambakar emas dan 2,85 gram logam berharga/emas yg terbagi dari 3 pentolan emas.(RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda