Meski Ditolak Kuasa Hukum, JPU Sebut Saksi Supan Tak Cabut BAP Dalam Persidangan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 21 April 2021

Meski Ditolak Kuasa Hukum, JPU Sebut Saksi Supan Tak Cabut BAP Dalam Persidangan

JPU Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra,SH, MH/Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Meskipun di bawah sumpah, Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, diketahui tidak bisa baca dan tulis menyampaikan kesaksiannya di persidangan dalam perkara perusakan hutan dengan terdakwa Syamsurizal kerap di sapa Iday, pada Selasa (20/4/2021) saksi Supan mengaku mendapat tekanan selama dalam penyidikan yang di lakukan oleh pihak Kepolisian.

Supan sempat menangis saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim, dirinya di paksa untuk mengakui perbuatan yang tidak di perbuatnya untuk menandatangani BAP.

" Kendati diungkap oleh Supan di dalam persidangan, dan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Polres dan pihak JPU Kejari Tebo di tolak oleh kuasa hukum Iday.

" Namun JPU, Yoyok Adi Saputra, SH, MH tidak serta merta menerima penolakan BAP yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Iday.

JPU Yoyok, Rabu (21/4/2021) di wawancara awak media di ruang kerjanya mengatakan, meskipun kuasa hukum Iday menolak BAP, saksi Supan pada saat persidangan, Selasa (20/4/2021) kemarin tidak mencabut BAP nya, "ucapnya.

" Lanjut Yoyok, sidang berikutnya pada Jum'at (23/4/2021) mendatang masih dalam agenda keterangan saksi, "tutupnya singkat.
(ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda