Ngaku Dapat Tekanan, Saksi Tak Bisa Baca Dan Tulis, Kuasa Hukum Iday Tolak Semua BAP - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 20 April 2021

Ngaku Dapat Tekanan, Saksi Tak Bisa Baca Dan Tulis, Kuasa Hukum Iday Tolak Semua BAP

Saksi Supan Saat Bersaksi Dihadapan Majelis Hakim PN Tebo/Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Lanjutan sidang dengan terdakwa Syamsurizal kerap di panggil Iday, dalam perkara perusakan hutan dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kembali digelar.

Saksi yang di hadirkan dalam sidang yang di gelar dan di pimpin oleh ketua majelis hakim PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH Selasa (20/4/2021) adalah Supan dan anaknya bernama Sumadi.

" Di bawah sumpah, Supan yang diketahui tidak bisa baca dan tulis ini,dalam fakta persidangan, mengaku mendapat tekanan selama dalam penyidikan yang di lakukan oleh pihak Kepolisian.

Supan sempat menangis saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim, dirinya di paksa untuk mengakui perbuatan yang tidak di perbuatnya untuk menandatangani BAP.

" Fakta yang terungkap saat dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Iday langsung menolak secara keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kepolisian dan pihak JPU Kejari Tebo.

" Dua BAP yang ditolak oleh Kuasa Hukum Iday tersebut, langsung dicatat oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Tebo, sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.

" Namun demikian, JPU Yoyok Adi Saputra, SH, MH tak serta merta menerima penolakan BAP oleh Kuasa Hukum Iday.

JPU menyebutkan dalam persidangan di hadapan majelis hakim, bahwa selama dalam pemberkasan BAP, Supan selalu di dampingi oleh anaknya yakni Sumadi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda