Diduga Curi HP, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Cikupa - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 21 Juni 2021

Diduga Curi HP, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Cikupa

Pelaku Yang Berhasil Diamankan Polisi

DUASATU.NET- Seorang pria warga Kelurahan Sukamulya, berinisial SB (37) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang-Banten di duga telah mencuri telpon genggam, Jumat (18/6/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021) membenarkan peristiwa itu. Pelaku SB (37) disangkakan telah melakukan pencurian ponsel di Toko Kerudung Anggun Jilbab di Kelurahan Sukamulya, sekira pukul 19.30 Wib malam. 

Ponsel yang di curi oleh tersangka SB adalah kepunyaan pemilik toko, seorang perempuan berinisial AD, (32)," ujar Wahyu.

" Lebih jauh Wahyu memaparkan, tersangka awalnya berniat membeli rampai atau tomat kecil. Korban, selain menjual pakaian, juga menjual rampai di tokonya. Saat membeli rampai, pelaku melihat celana pendek dan berniat membelinya. Pelaku juga meminta izin untuk mencoba celana itu namun tidak di izinkan oleh pemilik toko.

" Pelaku tetap ingin mencoba dan memaksa masuk kedalam toko,korban pun membiarkan pelaku mencoba celana pendek itu. Tak lama kemudian, pelaku buru-buru keluar dari toko sambil melempar uang Rp10 ribu untuk membayar rampai. 

Curiga dengan tingkah pelaku yang buru-buru, korban segera memeriksa kedalam, dan HP-nya yang sedang di-Cas, sudah raib," terang Wahyu.

Spontan korban meneriaki pelaku yang belum jauh pergi. Lalu warga langsung mengepung pelaku dan menangkapnya. Beruntung, Tim unit Reskrim Polsek Cikupa sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi, langsung mengamankan tersangka.

" Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Polsek Cikupa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"tegas Wahyu. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda