Apabila pemilik Rivera Park mengulangi kesalahan yang sama atau kembali melanggar Protokol kesehatan (Prokes), maka bakal di ambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 192, "ucap Taufik.
" Di mana dalam Perbup 192 tersebut jelas ada sanksinya, berupa denda hingga penutupan tempat usaha, "katanya singkat.
" Namun begitu, Taufik menyebut pihaknya tidak dapat mengomentari proses hukum terhadap Rivera Park yang berakhir dengan permohonan maaf kepada Pemerintah daerah (Pemda). (ARD)