Pasca Rivera Park Dibubarkan Paksa, Objek Wisata Ini Dalam Pantauan Pol PP Dan Satgas Covid-19 - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 22 Juni 2021

Pasca Rivera Park Dibubarkan Paksa, Objek Wisata Ini Dalam Pantauan Pol PP Dan Satgas Covid-19

Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy

DUASATU.NET- Kepala satuan tugas (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Taufik Khaldy menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten akan terus memantau terhadap objek wisata Riviera Park di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (22/6/2021).

Apabila pemilik Rivera Park mengulangi kesalahan yang sama atau kembali melanggar Protokol kesehatan (Prokes), maka bakal di ambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 192, "ucap Taufik.

" Di mana dalam Perbup 192 tersebut jelas ada sanksinya, berupa denda hingga penutupan tempat usaha, "katanya singkat.

" Namun begitu, Taufik menyebut pihaknya tidak dapat mengomentari proses hukum terhadap Rivera Park yang berakhir dengan permohonan maaf kepada Pemerintah daerah (Pemda). (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda