Bupati Batanghari Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Tidak Patuh PPKM - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 19 Agustus 2021

Bupati Batanghari Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Tidak Patuh PPKM

M.Fadhil Arif, Bupati Batanghari

DUASATU.NET- Sesuai peraturan turunan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) assessment level 4 Bupati Batanghari mengeluarkan peraturan PPKM untuk mengurangi kegiatan di Bumi Serentak Bak Regam, meninjau penyebaran Covid-19, kian hari meningkat di Kabupaten Batanghari.

Bupati Batanghari M. Fadhil Arif, Kamis (19/8/2021) mengatakan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan PPKM bakal di kenakan sanksi. Sanksi tersebut pertama adalah, tidak mematuhi peraturan edaran PPKM level 4 turunan dari Kemendagri, akan dikenakan sanksi administrasi.

Kemudian peringatan teguran, kalau masih juga melanggar kita akan cabut izin usahanya,” tegas Fadhil Arif.

Apabila masih terus berlangsung dia akan di kenakan undang-undang pidana lainnya. Ini jelas di edaran kita, "tambahnya.

" Lanjut Bupati, sejauh ini bagi pengusaha mini market dan lainnya di Batanghari sudah banyak yang mematuhi peraturan.

” Iya kita lihat saja sekarang, pukul 20:00 Wib sudah banyak yang tutup, "katanya.

Bupati berharap semoga pandemi ini cepat berlalu. Sehingga saat evaluasi tanggal 23 nanti, Batanghari sudah turun level dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda