DUASATU.NET- Adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap salah satu nasabah Bank BTN Muara Bungo bernama Mulia Nasution mencuat setelah dirinya berulang kali menanyakan keberadaan sertifikat rumahnya, namun jawaban dari pihak bank tidak pernah pasti, bukan hanya sekali dirinya menanyakan perihal sertifikat rumah tersebut, padahal dirinya telah melunasi rumah tersebut dua tahun lebih terhitung dari tanggal 10 Januari tahun 2019 hingga saat ini.
Adapun Kronologis dari kejadian melawan hukum tersebut dimulai ketika Mulia Nasution pada tanggal 09 Januari 2009 ia membeli rumah Kredit Pemilik Rumah (KPR) BTN di PT. Bank Tabungan Negara KCP Muara Bungo dalam jangka waktu 120 (Seratus dua puluh) Bulan, yang terletak di BTN Manggis Permai D No.022 Muara Bungo, dengan Nomor Rekening 00038-01-02-023257-9Rumah tersebut dibeli dengan cara dicicil setiap bulannya selama 120 (Seratus dua puluh) Bulan, kemudian pembiayaan kredit pemilik rumah (KPR) BTN berakhir pada tanggal 07 Februari 2019.
mengajukan pelunasan atau dengan dipercepat dan disetujui melakukan pelunasan oleh pihak Bank BTN, total pelunasan sebesar Rp.1,510,395.00 (satu juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).
Setelah melakukan pelunasan Mulia Nasution disuruh menunggu untuk proses pengambilan sertifikat rumah tersebut namun setelah ditunggu berbulan-bulan lamanya sertifikat rumahnya belum juga diserahkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Mulia Nasution.
Karena belum adanya kepastian dari pihak Bank BTN maka Mulia Nasution meminta bantuan kepada kakak kandunganya yaitu Haris Nasution dan istrinya Armi untuk menanyakan sertifikat rumahnya karena Mulia Nasution dalam kondisi sedang sakit tidak bisa berjalan.
Setelah ditanyakan Tentang Sertifikat rumah adik kandungnya tersebut, awaban dari pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) KCP Muara Bungo masih disuruh menunggu atau masih dalam proses.
Kemudian sekitar awal tahun 2021 kakak kandung dan kakak ipar Mulia Nasution menanyakan kembali perihal sertifikat rumah adiknya kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) KCP Muara Bungo jawaban dari pihak bank namun jawabab dari pihak bank masih sama disuruh menunggu.
Merasa haknya dilanggar dan merasa tidak ada kejelasan sertifikat rumahnya padahal sudah melakukan percepatan pelunasa dan sudah menunggu sejak tanggal 10 Januari 2019 (pelunasan dipercepat) selama 2 ( dua) tahun lebih sampai saat ini, maka Mulia Nasution mencoba untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dengan memberikan permasalahannya kepada penasehat hukum (pengacara) Abdullah Tafadol, S.H..
Dari kronologis dan fakta diatas maka Penasehat Hukum memberikan Somasi Pertama dengan Nomor 012/Som-AK/VII/2021 pada tanggal 04 Agustus 2021 kepada PT. Bank Tabungan Negara KCP. Muara Bungo.
" Abdullah Tafadol mengatakan, Saya meminta kepada PT. Bank Tabungan Negara KCP. Muara Bungo untuk menyerahkan sertifikat rumah saudara Mulia Nasution, apabila dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima surat ini, tidak ada tanggapan atau jawaban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana peggelapan ke Polres Bungo dan/atau dugaan tindakan/perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Jelas Abdullah Tafadol, S.H.
" Hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan resmi dari pihak Bank terkait permasalahan sertifikat rumah yang ditahan selama dua tahun lebih tanpa alasan yang jelas, dan saat ini pengacara dan pihak pelapor masih menunggu untuk nantinya selanjutnya dibawa ke proses hukum yang berlaku. (RED)