DUASATU.NET- Hingga kini pandemi Covid-19 masih berlangsung, masyarakat harus tetap waspada, berhati-hati dan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk soal Protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 4.
Kepala dinas Kominfo Amir Hamzah mengatakan, aturan PPKM Level 4 tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: 440/210/VIII/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, Rabu (18/8/2021).
" Dihimbau agar kita semua untuk tetap menjalankan Prokes dan penerapan PPKM level 4 ini sesuai SE Bupati Batanghari.
Masalahnya banyak yang terpapar Covid-19 karena itu, mulai sekarang kepada masyarakat untuk patuh terhadap praturan dan kebijakan pemerintah tentang Prokes, tinggal melaksanakan saja, apa sih sulitnya, "kata Amir Hamzah.
" Lanjut Amir, Kabupaten Batanghari sudah masuki zona merah terpaksa kita sebagai masyarakat harus melaksanakan PPKM level 4, mari disiplin mematuhi semua himbauan dan kebijakan pemerintah. Percayalah, tidak ada rekayasa di sini, sebab pandemi Covid-19 ini global, bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di negara negara yang lainnya di seluruh dunia, "pungkasnya. (ILHAM)