DUASATU.NET- Puluhan konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, di duga tertipu oleh oknum developer nakal. Perumahan tersebut diketahui berlokasi di jalan raya Mauk, Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini di alami oleh Novelina satu dari puluhan konsumen lainnya, dirinya sudah berulang kali menagih uang yang telah di bayarkan kepada developer, namun tidak pernah berhasil, "ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (25/8/2021).
" Di beberkan Novelina, pembelian rumah yang di ajukannya adalah secara Crash Keras dengan dua kali bayar. DP pertama bayar Rp.27.500.000 dengan pelunasan Rp.100 juta, di tambah boking fee Rp. 1 juta.
Pengajuan tersebut sudah di tunggu hingga tahun 2019, namun rumah yang di janjikan tidak juga di bangun, akhirnya saya cancel, "kata Novelina.
" Menurut ketentuan BPJB lanjut Novelina, selama 360 hari rumah tidak di bangun maka dana yang telah di bayarkan oleh konsumen di kembalikan 100 persen oleh pengembang.
Setelah saya cancel di tahun 2019 mereka berjanji selama 2-3 bulan akan di lakukan pengembalian. Tapi nyatanya hingga tahun 2021 ini tidak ada pengembalian sama sekali, "ungkap Novelina.
" Sementara itu kuasa hukum para konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, Lukman Hakim, menuturkan pihaknya akan melakukan upaya kepastian hukum terhadap para kliennya, "tegasnya singkat. (EDI)