Berikut Uraian Cara Kades Medan Sri Rambahan, Tebo-Jambi Mendapatkan Ijazah - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 13 Oktober 2021

Berikut Uraian Cara Kades Medan Sri Rambahan, Tebo-Jambi Mendapatkan Ijazah

Kastel Ari Candra Pratama,SH dan Para Kasi Kejaksaan Tebo/Foto dokumentasi Kejari Tebo

DUASATU.NET- Kepala Kejaksaan negeri Tebo, Imran Yusuf, SH, MH melalui Kepala seksi Intelijen (Kastel) Ari Candra Pratama, SH membenarkan proses penyerahan tersangka dan Barang bukti (Barbuk) Tahap II, dengan tersangka Azwan Bin Hasan.D, seorang Kepala Desa (Kades) aktif, Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dan Arpan Bin Ibnu Hajar seorang pensiunan guru, Rabu (13/10/2021).

"Kastel Ari Candra menjelaskan, bahwa tersangka Kades Medan Seri Rambahan di sangkakan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan Arpan yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ari menguraikan pada (3/9/2020) berdasarkan berita acara serah terima berkas pendaftaran, Azwan mendaftar sebagai Calon Kades Medan Sri Rambahan mendapat nomor urut 2.

Saat pendaftaran Azwan menggunakan Ijazah SD Negeri 67/II Rambahan yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir.

Dan Ijazah Paket B atas nama Azwan nomor Ijazah :10PB0801673, dikeluarkan oleh Dinas pendidikan nasional Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditanda tangani oleh H. Usman Ali, S.Pd telah di legalisir dengan nomor : 424/497/ DIKBUD/2020 ditanda tangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin, S.Pd, M.Si, tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN),"ungkap Ari.

"Lanjut Ari Candra, kemudian tahun 2016 saksi Azwan mendatangi rumah tersangka Arpan di desa Medan Seri Rambahan dengan maksud meminta bantuan untuk mengusahakan dan mendapatkan ijazah paket B tanpa mengikuti pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun Non Formal.

Selanjutnya untuk memenuhi keinginan saksi Azwan tersebut, tersangka Arpan menyanggupi dan membantu saksi Azwan untuk mengusahakan dan mendapatkan Ijazah Paket B, setelah bertemu antara tersangka Arpan Bin dan saksi Azwan terdakwa menghubungi saksi Sumardi seorang pensiunan guru di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.

Untuk menyampaikan kepada saksi Sumardi di mana ada jalan buat mengurus dan mendapatkan ijazah Paket B untuk terdakwa pergunakan bagi keluarga tersangka Arpan yang sudah jadi perangkat desa Medan Seri Rambahan.

Saat itu saksi Sumardi menyampaikan bisa mengusahakan Ijazah paket B dengan cara menggunakan blangko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar Cempaka yang berada didesa Tanjung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto yang tidak digunakan atau tidak mengikuti ujian nasional Paket B.

Selanjutnya terdakwa Azwan dan saksi Sumardi melakukan kesepakatan untuk menyiapkan persyaratan berkas administrasi berupa 1 lembar fotokopi ijazah SD atas nama Azwan dan pas poto 3x4 sebanyak 3 lembar serta biaya pengganti adminitrasi pembuatan  Ijazah paket B sebesar Rp.500.000.

"Atas kesepakatan tersebut tersangka Arpan menyampaikan kepada saksi Azwan dan saksi Azwan menyetujui persyaratan tersebut, selanjutnya saksi Azwan menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000 kepada terdakwa Arpan berikut syarat adminsitrasi lainnya, lalu terdakwa menemui saksi Sumardi dirumahnya di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu untuk menyerahkan uang dan berkas persyaratan,"urai Kepala seksi Intelijen Kejari Tebo. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda