DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sekira pukul 16.00 Wib sore tadi telah dilakukan penyerahan Tersangka atas nama Azwan bin Hasan.D dan barang bukti Tahap II tindak pidana umum dari Unit Harta benda, bangunan dan tanah (Harda Bangtah) Satreskrim Polres Tebo kepada Safe'i, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (13/10/2021)
Kepala Kejaksaan negeri Tebo, Imran Yusuf, SH, MH melalui Kepala seksi Intelijen (Kastel) Ari Candra Pratama, SH membenarkan proses penyerahan tersangka dan Barang bukti (Barbuk) Tahap II, dengan tersangka Azwan Bin Hasan.D, seorang Kepala Desa (Kades) Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dan Arpan Bin Ibnu Hajar seorang pensiunan guru.
Sebelum di laksanakan penyerahan, kedua tersangka dan barang bukti, mereka tadi telah menjalani Swab Antigen di RSUD Tebo,"sambung Ari.
Kastel Kejaksaan negeri Tebo Ari Candra menjelaskan, bahwa tersangka Kades Medan Seri Rambahan di sangkakan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan Arpan yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Pada sebelumnya kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polres Tebo, kedua tersangka Azwan dan Arpan juga tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum, "tambah Kastel Ari Candra.
"Ari Candra menegaskan terhadap kedua tersangka Kades Azwan dan Arpan langsung di lakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II b Muara Tebo,"pungkasnya. (ARD)