Masuk Tanpa Izin dan Lakukan Perusakan, 2 Pria Diamankan Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 05 Desember 2021

Masuk Tanpa Izin dan Lakukan Perusakan, 2 Pria Diamankan Polisi

Dua pelaku yang di amankan anggota Polresta Tangerang/foto dokumentasi Polresta Tangerang

DUASATU.NET- Masuk tanpa izin dan melakukan pengerusakan, 2 orang pria berinisial ES dan SA, terpaksa di amankan anggota Polresta Tangerang.

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, peristiwa pengrusakan terjadi, pada Sabtu, (17/5/2021) yang lalu dijalan Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, ketika itu Rahmana si pemilik lahan sedang melihat tanahnya.

"Di lokasi, korban melihat 2 orang pria merusak plang pengumuman bahwa tanah itu di jual dan juga merusak pagar, "terang Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Sabtu (4/12/2021).

Korban berusaha melarang 2 pria itu, namun tersangka ES dan SA tetap merusaknya dengan dalih tanah itu milik mereka, lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

"Lanjut Wahyu, usai penyelidikan dan memeriksa bukti-bukti kepemilikan, ES dan SA, langsung mengamankan ke duanya dengan status tersangka.

ES dan SA di jerat Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP/Pasal 167 KUHP, di duga telah melakukan tindak pidana  pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama/ pengrusakan terhadap barang/ memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

"Barang bukti berhasil diamankan petugas, berupa 4 buah plang, 1 bundel fotokopi fatwa waris, linggis, gergaji besi, dan fotokopi legalisir girik.

Kasus ini masih terus di dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,"tegas Wahyu. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda