DUASATU.NET- Masuk tanpa izin dan melakukan pengerusakan, 2 orang pria berinisial ES dan SA, terpaksa di amankan anggota Polresta Tangerang.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, peristiwa pengrusakan terjadi, pada Sabtu, (17/5/2021) yang lalu dijalan Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, ketika itu Rahmana si pemilik lahan sedang melihat tanahnya.
"Di lokasi, korban melihat 2 orang pria merusak plang pengumuman bahwa tanah itu di jual dan juga merusak pagar, "terang Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Sabtu (4/12/2021).
Korban berusaha melarang 2 pria itu, namun tersangka ES dan SA tetap merusaknya dengan dalih tanah itu milik mereka, lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Lanjut Wahyu, usai penyelidikan dan memeriksa bukti-bukti kepemilikan, ES dan SA, langsung mengamankan ke duanya dengan status tersangka.
ES dan SA di jerat Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP/Pasal 167 KUHP, di duga telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama/ pengrusakan terhadap barang/ memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
"Barang bukti berhasil diamankan petugas, berupa 4 buah plang, 1 bundel fotokopi fatwa waris, linggis, gergaji besi, dan fotokopi legalisir girik.
Kasus ini masih terus di dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,"tegas Wahyu. (EDI)