TANGERANG,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya, rombongan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Provinsi Banten saat melakukan inspeksi ke PT SMS Steel di kawasan Olex desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa mendapat perlakuan diluar dugaan yaitu melarang untuk memasuki area pabrik, Kamis (7/4/2022) lalu.
Inspeksi dilakukan rombongan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menindak lanjuti pasca peristiwa kebakaran di perusahaan itu yang mengakibatkan sejumlah buruh pekerja mengalami luka bakar serius.
Dihari yang sama usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Tangerang 2021, Komisi II DPRD di Ketuai oleh Tasripin, melakukan rapat dengar pendapat (RPD)/hearing dengan PT.SMS Steel, menyikapi insiden kebakaran dan di larangnya rombongan anggota dewan saat melakukan inspeksi masuk ke area pabrik.
Kuasa hukum PT SMS Steel, Kurais Yunus usai RDP dengan dengan Komisi II, membantah jika kliennya sama sekali tidak ada upaya menghalangi kedatangan rombongan dewan ke pabrik.
" Dijelaskan kuasa hukum, bahwa disaat yang bersamaan, di area pabrik PT SMS Steel saat itu sedang ada penyelidikan dari Mabes Polri. Dan ketika itu pihak manajemen sedang tidak berada di tempat, sehingga tidak ada yang melayani rombongan anggota dewan, "katanya, Senin (11/4/2022). (EDI)