Seorang Warga di Batanghari-Jambi, Gegara Jual Sawit Hasil Curian Berujung Maut - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 14 Mei 2022

Seorang Warga di Batanghari-Jambi, Gegara Jual Sawit Hasil Curian Berujung Maut

Foto dok Ilham

BATANGHARI,DUASATU.NET- Polres Batanghari berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan, korbannya seorang pria bernama Muhlisin (32) tahun warga RT 13 Desa Peninjauan, "terang Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dalam keterangan pers nya, Jumat (13/5/2022).

Tersangka bernama Agus Andani (32) tahun, warga RT 3 Desa Peninjauan, TKP pembunuhan di RT 13 Desa Peninjauan, sambung Hasan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/V/2022/SPKT/SEK MSU/Res Batanghari tanggal 13 Mei 2022, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.

Lebih rinci dijelaskan Hasan, modus aksi pembunuhan berawal dari pelaku bersama dengan Muhlisin (korban), Iwan dan Daud melakukan pencurian buah kelapa sawit PT Adimulia Palmo Lestari (APL), pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah mencuri pelaku langsung pulang ke rumahnya," kata Kapolres didampingi Kapolsek Maro Sebo Ulu dan KBO Reskrim Polres Batanghari.

Kapolres melanjutkan, korban bersama dua rekannya menjual sawit hasil curian, dan keesokan harinya sekira pukul 5 sore, pelaku mendatangi rumah korban, disaat itu pelaku melihat Daud dan Iwan berada di rumah korban. 

Lalu pelaku menanyakan uang bagian dari hasil penjualan sawit curian kepada korban.

" Namun korban bilang ke pelaku jika uang hasil penjualan sudah habis buat beli narkoba jenis sabu. Setelah mendengar ucapan korban, pelaku pulang ke rumahnya sekira pukul 8.00 Wib malam. 

Selang kemudian, pelaku kembali ke rumah korban membawa sebilah pisau yang diambil dari dapur rumahnya untuk membunuh korban, " urai Kapolres dalam keterangan persnya. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda