LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Masih dalam masa operasi Patuh Maung 2022, di pimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lebak Ipda Deni dan personel memberi himbauan dan memasangkan spanduk pemberitahuan kepada pemilik bengkel motor bahwa di bengkel ini tidak menjual knalpot Racing atau Brong,Sabtu, (25/6/2022 ).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat lantas AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan, Sat lantas Polres Lebak lakukan himbauan kepada setiap bengkel motor dan larangan penjualan dan jasa pemasangan knalpot racing di Kabupaten Lebak.
Kresna berujar, "guna menjaga ketertiban masyarakat akan terus melakukan himbauan dan penindakan pengunaan knalpot racing, "tegasnya.
" Banyak sekali keluhan masyarakat, bising nya suara knalpot racing yang marak di gunakan sepeda motor, maka kami lakukan kegiatan tersebut, "kata Kasat lantas.
Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00, "tegas Kasat lantas.
" Kresna berharap dengan pelaksanaan Ops Patuh Maung 2022 yang ke- 12 hari, agar masyarakat tidak menggunakan knalpot racing demi terjaganya ketertiban bersama. (A.ABDUROHIM)