Pencuri Motor Milik Tukang Es Kelapa, Berhasil di Ringkus Polsek Kresek - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 14 Agustus 2022

Pencuri Motor Milik Tukang Es Kelapa, Berhasil di Ringkus Polsek Kresek

Foto: Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten 

TANGERANG,DUASATU.NET- Polsek Kresek berhasil meringkus 2 pria berinisial M (31) dan NH (23), keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kab Pandeglang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/7/2022) lalu.

Sepeda motor yang dicuri kedua pelaku adalah milik seorang perempuan berinisial (L) penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (14/8/2022).

" Dijelaskan Romdhon, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Kemudian, datang 2 orang pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda. Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.

"Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku," tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Polisi pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Kresek. Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.

" Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa," tegas Romdhon.

" Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda