Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian perdagangan dan tenagakerja (Prindagnaker) Kabupaten Tebo melalui Kabid Naker Ali Bato menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebesar 4.89 persen.
Tetapi pada 18 November kemarin saat rapat bersama Pj Bupati Tebo Aspan, dengan Mendagri dan Menaker ada perubahan formula UMP dan UMK yang semula berdasarkan PP No 36 tahun 2021 sekarang dirobah menjadi Permenaker No 18 tahun 2022, "ucap Ali Bato, Senin (21/11/2022).
Informasi terkahir yang diterima dari Provinsi, ujar Ali Bato, UMP yang telah di tetapkan tersebut akan ditinjau ulang karena berbarengan dengan keluarnya Permanaker pada tanggal 18 November kemarin yang mengatur formula baru maksimal kenaikan 10 persen.
" Jadi kita tunggu saja dari Provinsi, dewan pengupahan akan rapat untuk peninjauan UMP yang telah ditetapkan kemarin, "pungkas Ali Bato.
Senada dikatakan Pj Bupati Tebo H Aspan, bahwa pada minggu kemarin tiga hari lalu baru selesai rapat dengan Mendagri, Menaker dengan seluruh kepada daerah melalui zoom meeting penetapan UMR atau UMP tersebut akan ditetapkan di akhir tahun ini.
" Dengan begitu untuk UMR/UMP saat ini masih menunggu penetapan dari Provinsi dan setelah itu baru nanti di Kabupaten akan ditetapkan, "ujar Aspan, Minggu (20/11/2022) kemarin. (ARD)