Korupsi Dana Bansos, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 09 Desember 2022

Korupsi Dana Bansos, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Foto: Polres Lebak

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten gelar press Conference pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bansos tidak terduga (Bansos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana  sosial tahun anggaran 2021 di aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, Jum'at (9/12/2022).

Pelaku ET (48) sebagai Kabid perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 2 bundle Proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2, 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundle Dokumen pencairan anggaran Tahap 1 dan 2, 2 lembar Surat Perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, 14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2.

Press Conference tersebut dipimpin Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Ipda Putu Ari Sanjaya Putra.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, tersangka ET pada program Bansos TT dan atau bantuan tidak terduga adalah Sebagai Pelaksana Kegiatan dikarenakan terkait Jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Selain itu ersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dalam hal ini melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.

"Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM , pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh Tersangka dan di tahap Kedua Bantuan Tidak Terduga dari Anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM Saja di Sajira untuk Korban Kebakaran dan sisanya tidak dibagikan," terang Wiwin.

"Berdasarkan Keterangan Tersangka dan Barang Bukti dokumen yang Penyidik Sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh Tersangka kepada para KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus  Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," lanjutnya.

"Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani Empat Kasus Korupsi   dan Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres Lebak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan,dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain," ucap Andi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah," tukasnya. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda