Angkutan CPO PT SMS yang terpuruk dijalan Sidomulyo, Sungai Alai Kec Tebo Tengah belum lama ini/foto: dok warga
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Meski analisis dampak lalu lintas (andalalin) telah di terbitkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, pada kenyataannya angkutan crude palm oil (CPO) PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) masih tetap melintas di jalan dari Blok F Kec Rimbo Ilir-Paal 12 Kec Tebo Tengah. Padahal sesuai ketentuan, angkutan yang di perbolehkan hanya berkapasitas maksimal tonase (Mst) 8 ton.
Jalan Pemda yang dilintasi angkutan CPO PT SMS tidak boleh melebihi 8 ton. Sementara masih juga di lewati angkutan 32 ton," ujar kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan Kab Tebo melalui Kabid lalu lintas angkutan, Maizar, Rabu 7 Mei 2025.
Maizar menjelaskan, kelas jalan Pemda itu kelas III hanya mampu di lewati kapasitas angkutan Mst 8 ton. Tapi mereka tetap ngeyel,"lanjutnya.
"Himbauan sosilaisasi melalui spanduk sudah dilakukan, kepada pihak PT SMS juga sudah kita sampaikan. Namun dalam hal ini hanya kepolisian yang berwenang melakukan penindakan, menangkap atau melakukan penilangan," ungkap Maizar.
" Dengan begitu perusahaan harus di kenakan sanksi berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Permenhub No 17 tahun 2021 dan PP No 30 tahun 2021, disitu sudah diatur sanksinya, "tegas Maizar.
Selain itu kata Maizar, PT SMS dilarang melakukan aktivitas angkutan CPO atau TBS sawit yang kapasitasnya melebihi 8 ton. Kalau angkutannya melebihi itu, perusahaan harus punya jalan khusus tidak boleh melewati jalan Pemda Tebo," pungkasnya.
Namun demikian seperti di ketahui bahwa untuk saat ini jalan menuju PMKS PT SMS dari simpang tugu Blok E Alai Ilir arah ke kantor Kec Rimbo Ilir di tutup sementara pasca polongan hanyut di terjang derasnya hujan pada beberapa waktu lalu. (ARD)