Kasatgas bidang kedeputian KPK Korsupwil Jambi, Uding Juharudin didampingi ketua DPRD Tebo/foto: redaksiduasatu
Kasatgas KPK Korsupwil Jambi, Uding Juharudin, mengatakan, di Kab Tebo ini kami juga turun ke lapangan meninjau pelaksanaan pengadaan proyek strategis di dua lokasi untuk memastikan sesuai aturan dan di pastikan PBJ benar-benar akuntabel bebas korupsi.
Saat ini ada anggota kami bersama Bupati dan jajarannya untuk melakukan kegiatan lebih detail program-program ini ke pendampingan, supaya nanti di Kab Tebo dipastikan kedepan tidak ada terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor)," lanjutnya.
" Kalau persis 100 persen tak ada noda kesalahan tidak mungkin, tapi yang penting bagaimana kedepannya konsep kami di daerah seperti ini, mitra dalam rangka pembangunan, kalau di tingkat 2 Pemda itu dalam undang-undang adalah antara legislatif dan eksekutif.
Sementara terkait dua pengadaan proyek strategis jalan yang ditinjau oleh Satgas Korsup KPK di lapangan, Uding enggan menyebutkan lokasinya. " Kami juga ingin meninjau jembatan cuma terlalu jauh waktunya tidak cukup,"imbuhnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Namun di pastikan ada salah satu program dalam monitoring pengadaan barang dan jasa (PBJ), cuma mekanisme kami disini Pemda harus menetapkan ada 10 paket yang masuk kategori proyek strategis di SK- kan oleh kepala daerah.
Walau cuma 10 proyek strategis, lanjut Uding, nilai anggaran pengadaannya besar, ada yang Rp5 milyar dan Rp3,5 milyar, kalau yang nilainya kecil-kecil tidak kami pantau intensif tapi secara administrasi bukan berarti tidak di pantau," bebernya.
" Kalau 10 proyek strategis nilainya besar, setidaknya apabila diamankan mudah-mudahan secara keseluruhan bisa bebas dari korupsi, untuk yang lainnya silahkan Pemda berjalan sendiri dan kami disini memberikan pesan, semuanya pastikan berkontribusi dan akuntabel.
" Jika ada yang berani coba-coba untuk mengintervensi, kami akan hadir siap mensupport melayani pengaduan melalui nomor kontak 24 jam, apabila itu sudah mengarah kepada penyimpangan, karena korupsi adalah bahaya laten," tegas Uding. (ARDI)
