Program kami lebih ke pendampingan, berkordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), Bupati dan jajarannya kalau itu sudah sistemik, bagaimana perbaikan tata kelola kami lakukan supaya aturan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan akan dilakukan penilaian.
Perbaikan dilakukan untuk memastikan di daerah tidak terjadi korupsi, melalui program monitoring center for prevention (MCP) kami ingin semua aturan dapat di terapkan lebih baik termasuk Kab Tebo," kata Uding. Kalau misalnya di Tebo ada terjadi tindak pidana korupsi itu bukan prestasi, kami Korsup di anggap tidak berhasil melakukan pendampingan.
MCP di Kab Tebo, kami lakukan agar perencanaan penganggaran mengikuti aturan ketentuan yang berlaku karena ada kaitannya dengan DPRD. Seperti perencanaan penganggaran di aturan Permendagri harus di sampaikan oleh Pemda paling lambat RAPBD Tebo ini tanggal 31 Oktober.
" Tadi saya cek ungkap Uding, katanya masih dalam proses dan kami ingatkan supaya nanti ini pastikan sesuai aturan jangan sampai lambat, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Termasuk saat pembahasan diatur di Permendagri, harus di sahkan paling lambat tanggal 30 November 2025, apabila terlambat kami bisa tau artinya ada sesuatu dan masalah. (ARDI)
