TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) LH Kab Tebo melalui Kabid penataan dan penaatan, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup (P4LH), Arif Budiman mengatakan, bahwa setiap perusahaan tambang batu bara wajib memiliki sistem pengelolaan kolam pengendapan air limbah atau settling pond.
Dijelaskan Arif, untuk limbah tambang batu bara harus ada beberapa settling pond yang di milik perusahaan, yaitu pit tambang dan stokpile untuk menampung air asam tambang supaya tidak mencemari lingkungan.
Ketika sudah ditampung dan diendapkan, sebelum dibuang harus di lakukan pengujian terlebih dahulu setelah sesuai dengan baku mutu lingkungan baru bisa di buang ke lingkungan,"lanjutnya, Rabu 22 Oktober 2025.
" Pengawasan, kita lakukan sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, namun ada juga kegiatan tambang yang jadi kewenangan pemerintah provinsi, pusat dan daerah.
" Kalau untuk kewenangan daerah, kita rutin melakukan pengawasan, sesuai dengan amanat UU No32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), wajib dilakukan pengawasan oleh pejabat PPLH,"tegas Arif.
Namanya usaha kegiatan tentu ada dampak positif dan negatif terhadap lingkungan yang harus diminimalisir, di lakukan oleh penanggung jawab usaha.
" Sementara yang menjadi kewenangan kita di Kabupaten Tebo ada lima usaha kegiatan tambang batu bara untuk di lakukan pengawasan dan pembinaan antara lain, PT Asia Multi Investama (PT AMI), PT Daya Bambu Sejahtera (PT DBS), PT Winer Prima Sekata (PT WPS), PT Tebo Prima (PT TP) dan PT Natural Artha Resource (PT NAR),"ungkap Arif.
Selain itu sambung Arif, merupakan kewenangan Provinsi dan Pusat, seperti PT Globalindo Alam Lestari (PT GAL) masih jadi kewenangan pemerintah pusat.
Sesuai amanat UU, bahwa pengawasan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di laksanakan setiap semester, 1 tahun 2 kali dan minimal setahun sekali, baru akan dilakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan perusahaan tambang kepada kita,"jelas Arif.
" Jadi setiap 6 bulan penanggungjawab satu menyampaikan laporan LPF PL lalu kita evaluasi, cek kelapangan dan di lakukan pengawasan.
Arif menambahkan, bahwa pengawasan tersebut terbagi dua, reguler langsung kita turun kelapangan dan reguler tidak langsung melakukan pengawasan terhadap laporan yang mereka sampaikan," pungkasnya. (ARDI)
