TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Masyarakat diwilayah desa Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melakukan gugatan perdata terhadap PT. Tebo Alam Lestari (TAL) dan 12 pihak lainnya ke pengadilan negeri (PN) Tebo. Pasalnya, 25 hektar lahan milik Aeril Tarigan diserobot tanpa dasar oleh perusahaan.
Aeril menegaskan, bahwa kami sudah berupaya melakukan mediasi di desa tapi tidak mendapatkan kepastian hukum. Dasar lahan saya ini membeli, sedangkan pihak PT TAL tak bisa menunjukan dasar penguasaannya. Maka, saya mencari keadilan ke PN Tebo.
Menurutnya, ungkap Aeril, selain gugatan secara perdata. Laporan pidana sudah di sampaikan ke Kejari Tebo tentang dugaan tidak memiliki HGU dan tidak membayar pajak ke negara untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
" Awalnya aktivitas stacking dilahan itu sudah pernah saya stop. Mereka beralasan salah stacking, belakangan ini masih mereka serobot sampai ditanami kelapa sawit oleh perusahaan,"ujarnya, Kamis.30 Oktober 2025.
Akibat penyerobotan itu, Aeril mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,5 milyar. Makanya, kita melakukan gugatan agar lahan itu kembali kepada saya dan demi adanya kepastian hukum,"pungkasnya. (ARDI)
