Warga Aek Loba Asahan Diduga Korban Lelang Agunan Fiktif BRI Cabang Tanjung Balai Rugi Rp1,7 Milyar - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 30 Oktober 2025

Warga Aek Loba Asahan Diduga Korban Lelang Agunan Fiktif BRI Cabang Tanjung Balai Rugi Rp1,7 Milyar

Adlina, Korban/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMUT,,DUASATU.NET-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Adlina warga Kelurahan Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan mengalami kerugian Rp1,7 milyar lebih akibat dari dugaan penipuan dalam proses pelelangan aset yang di lakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan pelelangan (KPKNL) Kisaran. 

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa persoalan ini berawal pada tahun 2023 lalu dimana KPKNL melaksanakan lelang dengan jaminan aset seluas 40 hektar tanah dengan 20 sertipkat hak milik (SHM) atas nama Muhammad Roby dan Surya Aprilia, dalam proses lelang tersebut Adlina di tetapkan sebagai pemenang.lelang.

Dilaksanakan atas permohonan yang diajukan oleh pihak BRI cabang Tanjung Balai melalui Senior Manager Hendi Suranta Tarigan dan Syafriyulyani (Supervisor Operasional Kredit) sebagai mana tercantum dalam Surat Permohonan Lelang No:B-222/KC-II/ADK/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023. 

Kemudian terbitlah jadwal pelelangan yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2023 melalui Surat Penetapan Lelang dengan No: S-90/KNL.0203/2023. Dari proses lelang inilah Adlina ditetapkan sebagai pemenangnya dan berhak atas tanah yang telah menjadi agunan dari kredit macet yang di agunkan oleh Robi dan Surya Aprilia yang menjadi nasabah BRI Cabang Tanjung Balai berdasarkan risalah lelang No 147/06/2023 dimana Objek tanah yang menjadi agunan berada di dusun IV Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan, Kab Asahan. 

Persoalan kemudian timbul, dimana Adlina yang telah memenangkan proses lelang dan melunasi pembayaran sebesar Rp1,7 milyar lebih, ternyata sampai saat ini tidak dapat menguasai objek tanah tersebut. 

Hal ini terjadi karena objek tanah yang di sebutkan dalam risalah lelang tidak berada di lokasi Desa Lobu Rappa, dan ini di terangkan dalam surat keterangan Kepala Desa dengan No : 400.12.21/185/ 2006/2023. 

Dengan demikian objek lelang yang di menangkan berupa tanah seluas 40 hektar oleh Adlina diduga fiktif dan tidak memiliki keberadaan fisik. Pasca menang lelang Adlina sampai saat ini ternyata belum menguasai dan memiliki aset yang sudah lunas dibayarnya, sudah hampir 3 tahun beliau meminta kejelasan kepada pihak BRI Cabang Tanjung Balai. 

Namun hingga berita ini ditulis belum mendapat jawaban memuaskan dari pihak BRI malah cenderung mengelak dari tanggungjawab. 

Sementara itu Adlina mengatakan, sampai saat ini BRI Cabang Tanjung Balai masih belum menunjukan niat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang saya alami, dalam hal ini saya telah menjadi korban penipuan,"katanya.

Saya meminta dan berharap BRI kantor wilayah Medan mengusut kasus yang saya alami, segera memerintahkan kepada BRI Cabang Tanjung Balai untuk  mengembalikan kerugian,"ujarnya Rabu 29 Oktober 2025.

Terkait hal ini BRI Cabang Tanjung Balai tidak menganggap persoalan lelang dengan agunan fiktif dan tidak menunjukan niat untuk bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di wilayahnya. 

Bahkan saat beberapa nasabah yang melakukan aksi mempertanyakan berbagai persoalan menyangkut kinerja mereka, BRI Cabang Tanjung Balai justru meminta para korban untuk melakukan gugatan secara hukum. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda