Rombongan BPKP perwakilan Jambi dan direktur PDAM Tirta Muaro usai gagal mediasi dihalaman parkir PN Tebo/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Mediasi gagal gugatan perdata citizen law suit (CLS) nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Mrt terhadap perusahaan plat merah perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi lanjut ke persidangan.
Hal tersebut di tegaskan oleh kuasa hukum penggugat, Dr Azri, bahwa terkait dengan hasil mediasi dalam gugatan CLS terhadap PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP dan Kapolda Jambi, berakhir dengan tidak adanya kesepakatan.
Lanjutnya, karena pemahaman terhadap gugatan CLS, antara masing-masing pihak berbeda, sehingga mediasi kita tindaklanjuti dengan proses sidang.
Jadwal sidang sementara ini belum bisa ditentukan,mungkin dua minggu kedepan dan semua pihak bakal di panggil dalam agenda pembacaan gugatan,"ujar Azri, Jum'at 9 Oktober 2025.
Lebih jauh diungkap Azri, yang mendasari gagalnya mediasi bahwa resume yang di sampaikan ke hakim mediator, kita minta tergugat 3 dalam hal ini BPKP perwakilan Jambi, untuk melakukan audit khusus terkait temuan BPK tahun 2024 yang notabene ada penyertaan modal dari Pemkab Tebo ke PDAM Tirta Muaro tidak memiliki payung hukum.
Kemudian ucap Azri, dana penyertaan modal itu Rp1,7 milyar yang tidak bisa di telusuri oleh BPK. Pemahaman yang di berikan BPKP menyampaikan masih tanahnya Pemda terkait dengan tidak adanya peraturan daerah (Perda).
Padahal kita menyampaikan dalam gugatan, bahwa yang di minta adalah hasil audit BPK itu ditindaklanjuti oleh BPKP, karena batas waktu yang diberikan oleh BPK sudah habis.
Namun dari pihak tergugat 2 dalam hal ini Bupati Tebo melalui Kabag Hukum menyampaikan, terkait payung hukum Perda, baru mau disiapkan.
" Artinya uang sudah digunakan payung hukumnya tidak ada,"pungkas Azri.
Sementara itu pihak badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) di dampingi direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan usai gagal mediasi di PN Tebo menolak untuk di wawancara oleh sejumlah wartawan. (ARDI)