Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi III DPRD Tebo sempat mencecar pihak rekanan pelaksana dan konsultan pengawas proyek pengerjaan tanggul penahan sungai atau turap yang dibiayai dari dana hibah BNPB senilai Rp20 milyar lebih, di desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada Senin 20 Oktober 2025 kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Tebo Dimas Cahya Kusuma menegaskan, bahwa hasil kunjungannya ke balai wilayah sungai sumatera (BWSS) VI perwakilan Jambi.
Dijelaskan Dimas, proses dan prosedur perencanaan pembangunan turap Pagar Puding tersebut seharusnya melibatkan BWSS VI Jambi termasuk survei investigation disign (SID).
Menanggapi itu konsultan pengawas PT Dinarianda, Anzil Fitri mengatakan, yang koordinasi dengan BWSS VI Jambi sebenarnya pada saat disign, karena kita dapat barang jadi.
" Kalau konsultan pengawas, dokumen yang kita pegang adalah rencana kerja dan syarat (RKS) hasil disign gambar rencana dan dokumen kontrak lainnya, itu yang jadi pegangan kami,"kata Anzil.
" Kami tidak berwenang untuk ke BWSS VI Jambi,"tegas Anzil.
Anzil meyakini pengerjaan pembangunan turap Pagar Puding selesai tepat waktu, minimal kontruksi utama tuntas dulu, progres timbunan bagian bawah sama dinding beton harus selesai. (ARDI)