dalam sidang agenda keberatan terdakwa terhadap eksepsi yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja, perkara tindak pidana No178/Pid.B/ 2025/PN Mrt, kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo, Senin 25 November 2025.
Menanggapi keberatan terdakwa pada agenda sidang sebelumnya, JPU kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Hari Anggara menjelaskan, bahwa kami sudah bacakan jawaban atas eksepsi yang pada pokoknya eksepsi itu menyampaikan terdakwa dalam membela diri.
" Tapi kemarin dalam sidang, pada Senin 24 November 2025 sudah kita jawab, apa saja tindakan-tindakan terdakwa dan menurut kita itu bukan perbuatan membela diri. Namun terdakwa memukul Sdr (alm) Imam Komaini menggunakan kayu berkali-kali kearah tubuh dan wajah," ungkap Hari.
" Itu saja, fokusnya di situ,"ucapnya melanjutkan.
Dikatakan Hari, sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi di berkas acara masih satu orang, nanti kita lihat di persidangan perkembangannya seperti apa. " Kalau ada pelaku lain kita akan proaktif untuk komunikasi dengan penyidik,"tegasnya.
" Untuk agenda sidang berikutnya, di minggu depan nanti adalah putusan sela," ujar Hari Anggara singkat. (ARDI)
