Arahan Presiden RI, Polda Banten Tindak 10 Lokasi Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 05 Desember 2025

Arahan Presiden RI, Polda Banten Tindak 10 Lokasi Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Kapolda Banten pimpin Konpers pengungkapan kasus pertambangan ilegal/foto: dok Bidhumas Polda Banten

BANTEN,DUASATU.NET- Kapolda Banten Irjen Pol Hengki didampingi Direskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, gelar konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang di temukan Oktober-November 2025 di kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis 4 Desember 2025, 

Dalam Konpers tersebut Kapolda Banten menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di NKRI harus di tindak tegas tanpa pandang bulu. Arahan tersebut adalah wujud komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. 

Polda Banten bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya dinas ESDM Prov Banten, melakukan penyelidikan intensif disejumlah wilayah. Pada periode Oktober-November 2025, Ditreskrimsus menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, galian C maupun penambangan emas tanpa Izin (PETI). 

Seluruh laporan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Daftar Lokasi Tambang Ilegal Galian C:

1. Kab Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
2. Kab Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
3. Kab Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan Emas (PETI):

Desa Situmulya, Kec Cibeber, Kab Lebak
Desa Warung Banten, Kec Cibeber, Kab Lebak, delapan tersangka berhasil di amankan berikut perannya:

YD (58)- pemilik kegiatan
AN (46)- pemilik kegiatan
MS (58)- pemilik kegiatan
KR (59)- pemilik kegiatan
MS (63)- pemilik kegiatan
AU (47)- pemilik kegiatan
SB (46)- pemilik kegiatan
SS (47)- turut membantu kegiatan tambang ilegal
Modus dan Kronologis Galian C

Para pelaku melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin dengan menggunakan alat berat excavator di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak.

PETI/Pengolahan Emas

Batuan mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung hingga halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar berisi campuran sianida (CN) untuk proses ekstraksi emas.

Irjen Pol Hengki menjelaskan motif pelaku, para tersangka melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin demi memperoleh keuntungan ekonomi. Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

8 unit excavator/alat berat
Surat jalan dan uang hasil penjualan sebesar Rp3.525.000
20 karung batuan mengandung emas, peralatan pemurnian emas, meliputi:
11 buah gulundung
3 set gembosan
1 drum sianida
5 tabung gas 3 kg
1 tabung oksigen
5 kowi
5 palu
5 blower
5 lingkar
1 jack hammer
Pasal yang disangkakan ke para tersangka dijerat dengan:

1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang pertambangan minerba

Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

2. Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang pertambangan minerba

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Kapolda Banten menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas aktivitas illegal mining.

“ Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tegas Irjen Hengki. (A ABDULROHIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda