" Perhitungan dan kajiannya harus dibuat dulu,"katanya lagi.
" Kemarin ada informasi dari dinas PU Tebo, kalau memang mereka memakai bahu jalan, akan kita kaji, sesuai aturan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang akan menilainya," ujar Hendry Nora.
Diakui Hendry Nora, kajiannya belum di lakukan.
Sementara itu apakah PT Montd'Or itu sendiri sudah mengajukan usulan pinjam jalan milik daerah, Hendry Nora bilang, kemarin ada surat masuk ke Bakeuda, nanti akan saya lihat dulu tapi tidak tau surat apa.
" Yang jelas kami dari Pemda, karena dia akan memakai bahu jalan, perizinan dan kajiannya tentu dari dinas PU, setelah itu baru koordinasi dengan kami Bakeuda," ucapnya singkat.
Kadis PUPR Kab Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, menegaskan, sampai saat ini pinjam pakai jalan milik daerah yang akan digunakan oleh PT Montd'Or, menunggu dari pihak sebelah (Bakeuda).
"Kalau sebelah sudah merekomendasi untuk membayar retribusi sebagai kewajibannya, maka secara teknis izin penggunaan jalan kita keluarkan," tegas Nusa.
" Sampai sekarang belum kita keluarkan izin tersebut,"katanya lagi.
Intinya kajian teknis sehingga titik-titik mereka menanam pipa gas disana jalan tidak terganggu,"jelas Nusa.
Lanjut Nusa, jadi ada spesifikasi teknis, kita harapkan mereka melaksanakannya dilapangan yang harus diatur dan draftnya juga sudah ada.
Nusa mengungkapkan, alurnya mereka PT Montd'Or ini bersurat ke dinas PU dan kita melaporkan ke Bupati, selanjutnya Bupati disposisikan ke Bakeuda untuk mengkaji retribusinya tentang pengajuan itu.
" Kita PU, ujar Nusa, cuma secara teknis, karena memang badan jalan yang dipakai buat penanam pipa. "Jalan itu kan ada jalan utama, badan jalan, bahu jalan dan ruang milik jalan (Rumija), sesuai dengan Permen PUPR No5/2023.
Reporter
ARDI
