Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 30 Oktober 2026

PMD Tebo, Kades PAW Embacang Gedang Periode 2026-2030 Dalam Waktu Dekat Akan Dilantik

Proses penghitungan suara Pilkades PAW Embacang Gedang beberapa hari lalu/foto: dok Pemcam Muara Tabir

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel), Prayitno mengatakan, pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir yang dilaksanakan Rabu 28 Oktober 2026 berjalan lancar,"ujarnya.

Dari tiga calon, perolehan suara terbanyak di menangkan oleh Saipul Ishak dengan selisih dua suara dari rivalnya, yaitu Jangcik dan Anwar Apriza," lanjutnya, Kamis 29 Oktober 2026.

Prayitno menyebutkan, apabila nanti proses dari tingkat bawah cepat, pada Senin 2 November 2026 sudah masuk ke dinas PMD Kab Tebo, kita segera proses mungkin pada Jum'at/Minggu depannya sudah bisa dilantik. 

Ungkap Prayitno, pelantikan Kades PAW Embacang Gedang, dilakukan terpisah dari 54 Pilkades Serentak 2026 lalu. 

Untuk masa bakti jabatan Kades PAW Embacang Gedang hingga 2026-2030. Sedangkan pelantikannya menyesuaikan yaitu akan dilantik di Tebo,"tutup Prayitno. 

Reporter
ARDI

Kamis, 29 Oktober 2026

Kejari Tebo Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi HTR Tahun 2010, Koperasi Maju Bersama: Itu Perdata

Salah satu Areal HTR Koperasi Maju Bersama dari tanaman karet beralih jadi tanaman kelapa sawit/foto: dok istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melalui seksi tindak pidana khusus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembiayaan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan tanaman rakyat (HTR) koperasi maju bersama (KMB),"ungkap Kasi Pidsus Novy Saputra, ditemui sejumlah wartawan, Kamis 29 Oktober 2026.

Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga laporan. " Untuk saksi sudah cukup lumayan banyak yang kamin periksa cuma masih ada lagi yang akan dilakukan pemeriksaan,"lanjutnya.

Disampaikan Novi, sebelumya juga telah melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek lahan HTR, yang kami lakukan Jum'at dan Sabtu lalu, kami chek kelapangan dengan mengajak orang-orang yang memang pada waktu itu mengetahui kejadiannya. 

Novy melanjutkan, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun keterkaitan dengan BPK RI," ucapnya singkat. 

Terpisah Ketua KMB, Azri, mengatakan, KMB ini mendapat izin dari perubahan hutan produksi (HP) menjadi HTR, melalui pengurusan KMB mendapat izin seluas 2.263,74 hektar pada tahun 2010.

Lebih jauh ucap Azri, pada waktu itu ada program pembiayaan dicanangkan oleh badan layanan umum (BLU) Pusat pembiayaan pembangunan hutan (P2H) Kemenhut, waktu itu kita coba ajukan pinjaman pembiayaan kepada kementerian. 

Lanjut Azri, pada waktu itu Kementerian melakukan evaluasi cek kebenaran lokasi, setelah itu BLU membuat satu perjanjian akta notaris di Muara Bungo, tentang pinjaman dana bergulir untuk luas lahan sekitar 300 hektar per hektar sekitar Rp48 juta untuk digunakan staking, pembibitan dan pemeliharaan. 

Azri menyebut pada waktu itu ada 4 kali penyaluran dan itu dilakukan evaluasi oleh Kemenhut, P2H dan KLH dan Dishut Kab Tebo. Setelah dievaluasi, dan di laksanakan maka turun lagi pembiayaan. 

" Kemudian pada tahun 2019 terang Azri, seharusnya kita sudah melakukan pembayaran terhadap pinjaman, tapi oleh anak buah ada masalah dilapangan tidak disetorkan ke koperasi sebanyak dua kali, lima juta dan enam juta rupiah yang di setorkan ke Kementerian,"katanya.

Namun selanjutnya timbul penagihan piutang oleh Kementrian maka kita belum sempat melakukan pembayaran. " Waktu itu bilang Azri, Kemenhut melimpahkan ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Prov Jambi, kita membuat kesepakatan untuk membayar utang pokok sekitar Rp1,4 milyar, kalau tidak di bayar akan disita. 

Ketika kita akan menyelesaikan itu ada panggilan dari Kejari Tebo, karena adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan HTR. Diakui Azri, dia sudah dua kali dipanggil dan saya jelaskan mekanismenya, tapi saya tidak melihat dari mana mensreanya bisa lari ke korupsi, sementara ini murni utang piutang, Perdata. 

Saat ini ramahnya sedang berjalan yang di lakukan proses pemeriksaan lokasi, 300 hektar yang dibangun ada atau tidak begitu juga izinnya dan ini sedang di lakukan oleh BPK RI,"imbuh Azri. Kemarin beberapa hari lalu, saya mendampingi BPK RI untuk cek lokasi, ternyata semua lokasi dan pohon karetnya pun ada, cuma kesalahan dari koperasi belum setor terkait piutang berdasarkan akta notaris No 90/2010.

Beber Azri, pinjaman yang sampai ke kita itu sekitar Rp1,4 milyar, tambah bunga total yang harus kami kembalikan sekitar Rp2,5 milyar. "Kalau saya melihat persoalan ini perdata murni karena berdasarkan akta notaris, perjanjian, tidak ada mensrea korupsinya. 

Ucap Azri, kalau memang saya korupsi bersyukur juga, artinya bisa korupsi Rp2,5 milyar tapi inikan tidak ada, justru saya sampaikan ke pihak Kejari Tebo, silahkan lakukan pemeriksaan bagaimana akhirnya nanti dan mereka sudah cek lokasi, dari 300 hektar yang dibiayai cuma 150 hektar dan itu masih ada. 

" Kalau perdata, ini yang sedang kita upayakan sekarang bagaimana untuk mengembalikan piutang kepada negara secepat mungkin,"pungkas Azri. 

Reporter
ARDI

Kadis LH-Hub Kab Tebo: Sengketa Lahan Pipa Migas PT Montd'Or Oil Tanggung Jawab Pemdes

Kadis LH-Hub Kab Tebo, Eryanto/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menegaskan bahwa konflik penanaman pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, pihak pemerintah desa (Pemdes) dinilai bertanggung jawab terhadap munculnya sengketa lahan sewa disana terkait dokumen alas hak. 

Dari sisi perjinan lingkungan hidup menurut kepala dinas (Kadis) LH-Hub Kab Tebo, Eryanto, aktivitas perusahaan tersebut tidak ada persoalan, sedangkan munculnya sengketa lahan sudah masuk ranah pidana. 

Dikatakan Eryanto bahwa perusahaan telah memetakan lokasi jalur pipa sesuai dengan izin yang dimiliki dari pemerintah pusat,"lanjutnya, Kamis 29 Oktober 2026.

Sementara untuk lingkungan hidup tidak ada persoalan,mereka sudah memetakan lokasi jalur pipanya yang tertuang di dalam izin UKL-UPL mereka,"jelas Eryanto.

Sedangkan UKL-UPL dimaksud adalah dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan penanaman pipa tersebut.

Eryanto menegaskan, kewajiban penyelesaian sengketa bukan sepenuhnya kewajiban perusahaan, melainkan Pemdes yang mengetahui alas hak warga.

" Dengan adanya pihak yang merasa di rugikan, berarti masuk tanah pidana. Jadi kewajiban perusahaan menyelesaikan persoalan hukum dulu. Meski sebenarnya bukan kewajiban perusahaan, kewajiban Pemdes, karena kemarin perusahaan telah membayar itu,"ungkap Eryanto. 

Kemudian untuk langkah dinas dengan adanya sengketa lahan yang diklaim Nur Alamsyah dan Marzuki, di jelaskan Eryanto, persoalan sewa menyewa lahan jika berujung konflik kepemilikan sudah bukan kewenangan lingkungan.

" Apabila sewa tersebut ada konflik artinya sudah urusan pidana, kalau dari sisi lingkungan hidupnya tidak ada masalah.

Selain itu ucap Eryanto, informasi bahwa pemilik awal lahan memegang alas hak tahun lama perlu dicek kebenarannya. Sebelumnya, sengketa lahan seluas 9,1 hektar di Desa Kunangan melibatkan klaim antara Nur Alamsyah (surat 1998) dengan Marzuki (klaim 1993). Sengketa itu kini dilaporkan ke Polres Tebo dengan nomor STBPP/102 / X /2026. Surat Pernyataan pergeseran 9,1 hektare yang menjadi dasar ganti rugi diakui dibuat tahun 2023/2024 tanpa diketahui Kepala Desa Kunangan Jusman, dan dibantah oleh Nopi serta Syah Efendi yang namanya dicatut.

Sementara Kepala Desa Kunangan Jusman telah menegaskan lahan yang di gali adalah milik Alamsyah dan Sirait, bukan milik Marzuki, dan menyebut surat Marzuki tahun 1993 pernah dilaporkan diduga palsu ke Polsek Tebo Ilir.

Reporter
ARDI

Rabu, 28 Oktober 2026

Inspektorat: Laporan Hasil Audit DD Sungai Rambai di Serahkan Ke Polres Tebo Minggu Depan

Kepala Inspektorat Kab Tebo, Nafri Junaidi, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Inspektorat Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menyatakan bahwa hasil audit terhadap dana desa (DD) tahun 2025, Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, rampung pada akhir bulan Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Inspektorat Kab Tebo, Nafri Junaidi, di temui dikantornya pada Rabu 28 Oktober 2026, bahwa kami sedang berupaya untuk menyelesaikan proses audit DD Sungai Rambai. 

" Kita saat ini sedang menyusun laporan final terhadap DD Sungai Rambai, dan di upayakan prosesnya selesai dalam bulan Oktober 2026 ini, "lanjut Nafri Junaidi. 

Nafri menyebutkan, apabila tidak ada halangan lain, dalam minggu depan laporan tersebut sudah diserahkan ke Polres Tebo. 

" Iya insyaallah dalam bulan Oktober 2026 ini selesai langsung diserahkan ke Polres Tebo,"kata Nafri singkat. 

Reporter
ARDI

Pilkades PAW Embacang Gedang, Muara Tabir Kab Tebo, Periode 2026/2030, Suara Terbanyak di Raih Oleh Saipul Ishak

Pelaksanaan Pilkades PAW Embacang Gedang/foto: dok DPMD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Desa (Pemdes) Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, hari ini Rabu 28 Oktober 2026, menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) dan penetapan Kades terpilih periode 2026-2030.

Sebagaimana diketahui bahwa Albuzar, mantan Kades Embacang Gedang, telah diberhentikan dari jabatannya setelah di vonis 1,4 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Tebo, terkait kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) pada Februari 2026 yang lalu. 

Mantan Kades Albuzar sebelumnya telah diberhentikan dan menjalani proses hukum. 

Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari unsur pihak Kecamatan Muara Tabir, setelah dilakukannya penonaktifan pada akhir 2025 lalu. 

Camat Muara Tabir, Jufri, HR dihubungi via ponsel, Rabu 28 Oktober 2026, membenarkan, bahwa hari ini sedang berlangsung Pilkades PAW desa Macang Gedang,"ujarnya singkat. 

Hingga berita ini ditulis Pilkades PAW desa Embacang Gedang tersebut diikuti oleh tiga calon antara lain nomor urut 1 Saipulah Ishak, Jangcik nomor urut 2 dan Anwar Aprizal nomor urut 3. Perolehan suara terbanyak dari tiga calon tersebut diraih oleh Saipul Ishak. 

Namun demikian belum hingga berlangsungnya Pilkades PAW tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo. 

Reporter
ARDI

Selasa, 27 Oktober 2026

Oknum Sekdes di Tebo Jambi Diduga Palak Sopir Hendak Antar TBS Sawit Ke PMKS PT TPIL, Polisi Dalami Modus Pelaku

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetiawan/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Satreskrim Polres Tebo tindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum sekretaris desa (Sekdes) berinisial "E" terhadap sopir saat hendak mengantar tandan buah segar (TBS) ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL). 

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetyawan, membenarkan, tentang adanya laporan dari PT TPIL dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum sekretaris desa (Sekdes) Pelayang terhadap sopir angkutan TBS sawit. 

" Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saksi dari pihak perusahaan kemudian saksi dari pihak pelapor dan selanjutnya kami akan 
melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap dua orang sopir yang pada saat itu mengangkut TBS sawit ke PT TPIL,"ungkap Very, Senin 26 Oktober 2026.

" Kemudian lanjut Very, pada hari ini jadwal klarifikasi terhadap terlapor di duga melakukan pemerasan dan yang bersangkutan hadir untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

Selanjutnya penyidik akan mengundang lagi beberapa orang saksi  yang akan di mintai keterangannya,"sambung Very. 

Very menegaskan, modusnya sendiri dugaannya yaitu melakukan pemerasan terhadap mobil sawit yang masuk ke perusak tersebut dengan meminta uang sejumlah satu mobil sebesar Rp1 juta, jadi total keseluruhannya dua mobil yaitu Rp2 juta. 

" Saat ini uang tersebut masih di pegang oleh terduga pelaku dan untuk modusnya masih kita dalami dalam rangka penyelidikan. Sementara berdasarkan dari keterangan terduga pelaku, dia melakukannya baru pertama kali,"tutup Very. 

Reporter
ARDI

Sengketa Batas TRP-Sungai Bengkal Diserahkan ke Pemkab Tebo, Warga Bilang Kami Sudah Nyaman Disini

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polemik usulan penetapan batas wilayah seluas 1.739 hektare oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar (TRP), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, khususnya warga RT 17 Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Tebo Ilir.

Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi unsur Topografi Kodam II/Sriwijaya (Topdam), Senin (26/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di aula Kantor Dinas PMD Tebo.

Mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa TRP, Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, tokoh masyarakat, dan tokoh adat itu menghasilkan kesepakatan kedua pihak untuk menyerahkan penyelesaian batas wilayah kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

Usai mediasi, Ketua RT 17 Simpang Semangko, Suparman, meminta Pemkab Tebo tidak hanya mempertimbangkan garis batas administratif, tetapi juga kepentingan masyarakat, terutama kemudahan akses pelayanan pemerintahan.

"Warga Simpang Semangko selama ini sudah nyaman berada di Kelurahan Sungai Bengkal. Kantor lurah lebih dekat dan pelayanan mudah dijangkau. Jangan sampai perubahan batas justru membuat masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, dan kesulitan mengurus administrasi," ujar Suparman.

Menurutnya, wilayah seluas 1.739 hektare yang diusulkan Pemdes TRP tidak hanya mencakup lahan yang berkaitan dengan koperasi, kelompok tani, dan perusahaan, tetapi juga banyak kebun milik pribadi masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, bahkan sebagian besar telah bersertifikat Hak Milik (SHM).

Suparman juga menyebut, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat kebun maupun lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di wilayah yang diusulkan tersebut.

"Lagian, tidak ada kebun atau lahan milik saudara-saudara kami warga Teluk Rendah Pasar di wilayah yang mereka usulkan. Jadi, saya kira tidak ada dampak buruk bagi saudara-saudara kami di TRP apabila wilayah tersebut tetap berada dalam administrasi Kelurahan Sungai Bengkal," tegasnya.

Ia menegaskan, masyarakat Simpang Semangko, umumnya kelurahan sungai bengkal tetap menjaga hubungan baik dengan warga TRP. Persoalan tersebut bukan menyangkut hubungan antar masyarakat, melainkan kepastian wilayah dan kemudahan pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan kepentingan warga, Suparman meminta Pemkab Tebo mengkaji sejumlah dokumen hukum dan riwayat administrasi wilayah.

Di antaranya, SK Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang menurut dokumen rujukan masyarakat tidak mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa TRP.

Kemudian, izin prinsip dan izin lokasi perkebunan Koperasi Leban Rindang Sakti yang bermitra dengan PT Citra Mulia Manunggal (CMM), surat penyerahan lahan warga Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari, kepada PT CMM yang diketahui Lurah Sungai Bengkal, serta sejumlah SHM kebun masyarakat yang terbit sebelum 2022 dan mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai lokasi administratif.

Dokumen tersebut, menurutnya, perlu diteliti bersama peta bidang tanah, koordinat, dan riwayat penguasaan lahan.

Suparman juga menyoroti Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022, yang menetapkan batas Desa Kunangan dengan Kelurahan Sungai Bengkal pada sisi dan koordinat wilayah terkait. Ia meminta agar usulan batas baru tidak bertentangan dengan ketetapan sebelumnya tanpa melalui prosedur perubahan yang sah.

Selain itu, terdapat kesepakatan batas tanggal 6 Mei 2026 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal bersama tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dengan Pemerintah Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kesepakatan tersebut juga diminta menjadi bahan kajian dan diselaraskan dengan peta serta koordinat resmi.

"Semua dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan baru yang bertentangan dengan ketetapan sebelumnya atau justru menimbulkan sengketa baru," katanya.

Terkait kewenangan pemerintah, Suparman mengingatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, khususnya Pasal 19 ayat (1), mengenai penyelesaian perselisihan batas desa melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah dan penyelesaian oleh Bupati melalui Peraturan Bupati apabila tidak tercapai kesepakatan, sesuai ruang lingkup ketentuan tersebut.

Karena itu, ia meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo berhati-hati, transparan, serta melibatkan pemerintah desa, kelurahan, pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sebelum mengambil keputusan.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan batas administratif tidak menghapus hak kepemilikan tanah, tetapi dapat berdampak terhadap jarak tempuh, biaya, dan kemudahan pelayanan masyarakat.

"Kami menghormati hasil mediasi dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Tebo. Tetapi jangan hanya melihat garis koordinat di atas peta. Pertimbangkan juga hak masyarakat, riwayat administrasi, serta kenyamanan warga yang selama ini sudah menjadi bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal," ujarnya.

"Kami sudah nyaman di Sungai Bengkal. Harapan kami, pemerintah mengambil keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pelayanan masyarakat, bukan justru mempersulitnya," pungkas Suparman. 

Sementara itu, Sekda Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo, belum memberikan tanggapan terkait polemik batas wilayah TRP dan Kelurahan Sungai Bengkal saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.

Hingga berita ditulis belum ada respons yang diterima. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. 

Redaksi

Penjelasan Plt Kepala SMKN 1 Tebo Terkait Siswanya Yang Diduga Terlibat Geng Motor Beberapa Waktu Lalu

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui pada sebelumnya tim gabungan Polres Tebo bersama Polsek Tebo Tengah berhasil mengamankan siswa diduga Gengster, di SMKN 1 Tebo, sekira pukul 10.30 Wib pada Jum'at 23 Oktober 2026.

Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tebo, Joni Aprizal, menjelaskan, sebenarnya pihak kepolisian yang belakangan, setelah kami mendapat video viral di salah satu lebih link media sosial tiktok pihak sekolah langsung memanggil siswa dan orang tuanya. 

Lanjut Joni Aprizal, kemudian diberi pembinaan, pemahaman dan sebagainya kepada siswa tersebut meskipun dilakukan pada malam hari atau diluar jam sekolah tetapi dia tetap berstatus sebagai siswa SMKN 1 Tebo. 

" Setelah diberikan pembinaan ungkap Joni Aprizal, kami meminta kepada siswa tersebut untuk menjemput kerumahnya senjata tajam (Sajam) yang digunakan sesuai dalam video viral itu untuk dapat di kumpulkan disekolah. 

" Kemudian siswa dan orang tuanya di berikan surat peringatan berupa perjanjian, apabila perbuatan tersebut dilakukan kembali maka pihak sekolah akan merekomendasikan siswa yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah,"tegas Joni Aprizal, kepada sejumlah wartawan, Selasa 27 Oktober 2026.

Joni Aprizal melanjutkan, setelah selesai di lakukan pembinaan terhadap siswa kemudian pihak kepolisian datang ke SMKN 1 Tebo, melakukan pembinaan. 

Ditegaskan Joni Aprizal, pada awalnya bukan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan di sekolah tapi pihak SMKN 1 Tebo lebih dulu, setelah semua Sajam terkumpul mungkin ada salah seorang guru memberitau ke Polsek Tebo Tengah kemudian pihak kepolisian datang mengambil tindakan lebih lanjut berupa pembinaan. 

Ungkap Joni Aprizal, siswa yang di berikan pembinaan berjumlah 9 orang diantaranya kelas 1 dan 2 sementara kelas 3 tidak ada. Menurut pengakuan siswa setelah dilakukan pembinaan, yang mengajak mereka adalah bekas siswa SMKN 1 Tebo, namunw sudah di berhentikan,"pungkasnya.

Reporter
ARDI

Senin, 26 Oktober 2026

Disprindag Melalui UPTD Metrologi Legal Kab Tebo, Hari Ini Sidang Tera UTTP di Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo

Petugas UPTD Metrologi legal Disprindag Kab Tebo melakukan pengujian alat UTTP di pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dinas dinas perindustrian dan perdagangan (Disprindag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan sidang tera alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Senin 26 Oktober 2026.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Hery Laksono menjelaskan, bahwa hari ini kta melaksanakan sidang tera ulang di Pasar Tanjung Bungur, Kec Tebo Tengah, Kab Tebo. 

Lanjutnya, disini kita akan melaksanakan pelayanan terhadap pedagang-pedagang dan pelaku usaha yang ada di Pasar Tanjung Bungur serta masyarakat yang ada di sekitarnya. Jadi diharapkan untuk pedagang-pedagang dan pelaku usaha di sekitar Pasar dapat kelokasi untuk dapat dilaksanakan tera, tera ulang alat-alatnya. 

Sejauh ini ungkap Hery, kita akan melaksanakan untuk di Pasar Tanjung Bungur ini hanya satu hari sampai sore hari nanti, namun diharapkan waktu yang singkat ini bisa maksimal. 

Terhadap tera, tera ulang hari ini ujar Hery, baru sekitar 20 timbangan, yang baru diantar dari pedagang selain itu ada juga ada tenaga dan staf kami sedang keliling Pasar, untuk melakukan pengecekan di lokasi. 

Untuk pelaksanaan tera, tera ulang ini kita fokuskan yang berada di tempat, karena kalau untuk pedagang kalangan kebetulan dia ada momen atau hari-hari tertentu di pasaran. Tapi kalau untuk saat ini adalah pedagang yang rutin  berjualan di Pasar Tanjung Bungur,"kata Hery. 

Ungkapnya, Hery mengimbau, untuk pedagang yang alat-alatnya yang di tera, tera ulang nanti kita kasih himbauan dan peringatan dan surat edaran supaya mereka untuk selalu rutin melaksanakan peneraan terhadap alat-alatnya. 

Diketahui sebelumnya, sidang tera akan dilakukan oleh UPTD Disprindag Kab Tebo, Prov Jambi pada 26 Oktober 2026 di Pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, tanggal 27 Oktober 2026 di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang dan tanggal 28 Oktober 2026 di Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. 

Reporter
ARDI

Dampak Karhutla, ISPA di Kab Tebo Terus Meningkat Hingga Kini Tercatat 25.066 Kasus

Kabid P2P Dinkes Kab Tebo, Ari Setiawan, SKM, MKM/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mencatat per Oktober 2026 ini jumlah kasus inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berjumlah 25.066 kasus. 

Kepala dinas (Kadis) kesehatan Kabupaten Tebo melalui kepala bidang (Kabid) pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Ari Setiawan, mengatakan bahwa untuk penyakit yang keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yaitu ISPA, sampai dengan per hari ini Senin 26 Oktober 2026, terdapat 25.066 kasus. 

" Jumlah tersebut terbagi di seluruh wilayah Puskesmas di Kab Tebo," lanjutnya.

Ari menyebutkan, bahwa sejauh ini untuk laporan dari jumlah 25.066 kasus ISPA ini belum ada yang di rawat di Puskesmas maupun rumah sakit. 

Tingginya jumlah penderita ISPA ini ungkap Ari, di karenakan kondisi udara di Kab Tebo, sejak beberapa bulan yang memburuk karena hampir tiap hari terjadi. 

Oleh karena itu Dinkes Kab Tebo tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas fisik di luar rumah bagi kelompok rentan terutama penggunaan masker guna menghindari paparan debu partikel terutama PM2,5 dan PM10 yang tinggi tingkat polutannya. 

Sementara sampai saat ini ujar Ari, untuk koordinasi dengan lintas sektor kami melalui Dinkes Provinsi Jambi untuk suport obat-obatan terutama terkait dengan kondisi Karhutla, juga suport untuk kekurangan masker. 

Lanjut Ari, begitu juga kordinasi dengan tim lain atau organisasi perangkat daerah (OPD) terutama BPBD, kami melakukan kordinasi terutama untuk pemeriksaan petugasnya, setelah melaksanakan tugasnya melakukan pemadaman dititik-titik lokasi terjadinya kebakaran,"ucapnya.

Reporter
ARDI

Minggu, 25 Oktober 2026

Tim Gabungan Polres dan Polsek Tebo Tengah Mengamankan Sejumlah Siswa Salah Satu SMK Diduga Terlibat Genk Motor

Sejumlah siswa diduga terlibat genk motor yang berhasil diamankan/foto: dok Polsek Tebo Tengah

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tim gabungan Polres Tebo bersama Polsek Tebo Tengah berhasil mengamankan sejumlah siswa diduga Gengster, di SMKN 1 Tebo, sekira pukul 10.30 Wib pada Jum'at 23 Oktober 2026.

Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Rhomadian menyebutkan, bahwa barang bukti yang berhasil di amankan adalah berupa 4 buah senjata tajam (Sajam) jenis Clurit dan 1 buah sisir gergaji. 

Rhomadian melanjutkan, bahwa menurut pengakuan dari siswa yang diamankan pada bulan September lalu berdasarkan video geng motor yang viral di Kab Tebo, kelompok Geng Barat Enjoy menerima ajakan atau tantangan dari kelompok geng motor asal Kab Bungo untuk melakukan aksi tawuran di area Pal 12, namun tawuran tersebut batal terjadi.

Ditegaskan Rhomadian, setelah berhasil mengamankan sejumlah siswa diduga Gengster, di SMKN 1 Tebo, sekira pukul 11.30 Wib keesokan harinya, Sabtu 24 Oktober 2026, para siswa membuat surat pernyataan untuk tidak terlibat kembali ke dalam kelompok gengster di Kab Tebo didampingi oleh orang tua masing-masing. 

Reporter
ARDI

Pelantikan 54 Kades Terpilih Bakal di Fokuskan di Stadion Sport Center Sri Maharaja Batu Muara Tebo

Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Prayitno/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pelantikan 54 kepala desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Tebo pada 10 Juni 2026 lalu rencananya akan dilaksanakan di Stadion Sport Center Sri Maharaja Batu, Muara Tebo. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemberdayaan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel), Prayitno, mengatakan, untuk 54 Kades terpilih kemarin pada Pilkades Serentak, nanti pelantikannya akan di laksanakan pada Rabu 15 Desember 2026 mendatang. 

" Mengenai tempat lokus pelaksanaan pelantikan kita mempertimbangkan luas parkir dan pengunjung,"ucap Prayitno, di temui dikantornya, Jum'at 23 Oktober 2026.

Prayitno menyebutkan, bahwa rencana lokasi pelantikan 54 Kades tersebut kita mengambil tempat di Stadion Sport Center Sri Maharaja Batu, Muara Tebo. 

Dalam pelantikan 54 Kades terpilih nanti siapa saja yang hadir dan diundang, sejauh ini belum tau, namun kita akan melihat jadwal kesiapan bupati. 

" Kalau biasanya yang telah sudah itu nanti yang akan melantik adalah bupati," ungkap Prayitno. 

Acara pelantikan dilakukan secara seremonial, nanti perwakilan salah satu Kades dilantik secara simbolis oleh bupati,"lanjutnya.

Jadwal pelantikan kita ambil dan tentukan 15 Desember 2026, Prayitno menjelaskan, karena di bulan tersebut masih ada salah satu Kades yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 12 Desember yaitu Kades Kuamang, Kec VII Koto. 

" Kita berharap pada pelantikan Kades mendatang dapat berjalan dengan lancar mungkin bisa menggandeng dengan pihak aparat keamanan atau dinas perhubungan untuk membantu dalam rangka memperlancar parkir, mobilisasi keluar masuk kendaraan Stadion Sport Center tersebut,"pungkas Prayitno. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 24 Oktober 2026

Nopi Desak Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Jalur Pipa Migas PT Olindo

Dari kiri, Nopi, menantu Marzuki/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik pemasangan pipa minyak dan gas (migas) oleh PT Olindo, kontraktor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, di lahan perkebunan sawit milik Marzuki di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, muncul persoalan dugaan pemalsuan dokumen. 

Menantu pemilik lahan bernama Nofiadi/Nopi, tegas membantah adanya dokumen pergeseran lahan seluas 9,1 hektar yang beredar di media. Kejanggalan penggunaan meterai Rp10 ribu di berita acara tahun 2015, padahal tarif tersebut baru berlaku 1 Januari 2021 berdasarkan UU No10/2020 tentang Bea Meterai.

" Bagaimana mungkin berita acara tahun 2015 menggunakan meterai Rp10 ribu yang baru berlaku tahun 2021, saya menduga ada pemalsuan dokumen," kata Nopi. 

" Kami meminta polisi mengusut siapa yang membuat dan menandatangani surat tersebut,"pintanya..

Menurut Nopiw, persoalan bermula dari laporan terhadap Marzuki pada 2015 terkait tanah pengganti milik almarhum Hadirin untuk NA. Namun penyelesaian di lakukan melalui penjualan tanah milik Hadirin sendiri kepada Syah Efendi senilai Rp70 juta, kemudian diserahkan kepada NA, bukan melalui pergeseran tanah Marzuki.

Keterangan tersebut dibenarkan Syah Efendi dan telah disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polres Tebo, Kamis 22 Oktober 2026.

" Saya sendiri yang membeli tanah alm Hadirin, setelah menerima uangnya, almarhum langsung menyerahkan kepada NA,"kata Efendi.

Selain itu Nopi mengaku namanya di cantumkan sepihak dalam dokumen yang beredar. Sementara Syah Efendi keberatan karena nama dan tanda tangannya diduga dicatut dalam surat pergeseran tanah yang tidak bertanggal.

Keduanya berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara Nopi menduga dokumen di gunakan sebagai dasar perjanjian sewa lahan antara NA dan PT Olindo untuk pemasangan pipa migas.

"Berita acara bukan otomatis bukti alas hak kepemilikan tanah. Saya pastikan NA tidak memiliki bukti kepemilikan sah di lokasi pemasangan pipa. Surat jual beli atas nama NA yang beredar objeknya berada di lokasi lain dan tanahnya sudah dijual ke orang lain,"katanya.

Secara hukum, dugaan pemalsuan surat dapat berkaitan dengan Pasal 391 UU No1/2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi. Ketentuan yang berlaku harus disesuaikan dengan waktu dugaan perbuatan terjadi.

Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan dugaan penyerobotan lahan Marzuki ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026.

Namun hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan dokumen belum terbukti secara hukum. Keterangan dari NA, PT Olindo, dan PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd masih diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen serta dasar penggunaan lahan.

Reporter
ARDI

Naas, Peristiwa Kebakaran di Rimbo Bujang, Kab Tebo Telan Korban Jiwa

Rumah korban yang terbakar di Kec Rimbo Bujang, jalan 10 Unit 5/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Peristiwa kebakaran yang terjadi di jalan 10 unit 5 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Jum'at 23 Oktober 2026, sekira pukul 03.50 Wib dini hari, selain menghanguskan satu rumah permanen dikabarkan juga merenggut seorang korban jiwa. 

Kepala dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo, melalui Kabid Damkarmat, Habibie, membenarkan, telah terjadi kebakaran yang terjadi di jalan 10 unit 5 Kecamatan Rimbo Bujang, sekira pukul 03.50 Wib dini hari. 

Damkarmat Kab Tebo melalui Pos Rimbo Bujang menurunkan dua unit armada untuk penanggulangan kebakaran tersebut,"lanjutnya.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas Damkarmat Pos Rimbo Bujang, sekira pukul 04.50 Wib subuh,"ujar Habibie, di hubungi melalui sambungan telpon, Sabtu 24 Oktober 2026.

Penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara itu kerugian yang dialami pemilik rumah ditaksir mencapai Rp250 juta. 

Dalam peristiwa kebakaran ini ungkap Habibie, terdapat satu orang korban jiwa meninggal dunia yakni pemilik rumah atas nama Darno (68) dan informasi sementara korban terbakar saat sedang tertidur,"ucanya singkat. 

Reporter
ARDI

Jumat, 23 Oktober 2026

Tr*g*s di Tebo Jambi, Seorang Warga Diduga T*w*s Saat Sedang Padamkan Kebunnya Yang Terbakar

Kondisi korban padamkan kebun yang terbakar/foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Tragis seorang warga desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di ketemukan tewas mengenaskan di dalam kebunnya yang terbakar dalam posisi terlungkup, dengan pakaian yang dikenakan setengah terbakar dibagian depan, Jum'at 23 Oktober 2026.

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan dihubungi duasatu.net, melalui via telpon, membenarkan telah terjadi kebakaran lahan pada Jum'at 23 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 Wib, dan tim reaksi cepat (TRC) langsung turun kelokasi untuk melakukan pemadaman. 

Ungkap Joko, selanjutnya baru kami ketahui bahwa ada korban, merupakan pemilik lahan yang terbakar tersebut. Dalam laporan awal tidak ada korban, tapi cuma lahan terbakar. 

Setelah kami telusuri, korban yang sudah dalam kondisi meninggal adalah pemilik lahan tersebut,"ucap Joko. 

Menurut informasi, lanjut Joko, korban berusaha untuk memadamkan kebun yang terbakar sendiri sebelum adanya laporan. Begitu ada laporan disampaikan kepada kami adanya korban kita turun ke lapangan membantu memadamkan lahan yang terbakar. 

Joko melanjutkan, setelah diketahui ada korban, anggota TRC langsung lakukan evakuasi terhadap korban. Penyebab meninggalnya korban, sambung Joko, masih di telusuri namun tadi juga sempat ada informasi, bahwa korban berusaha memadamkan api di lahan yang terbakar. 

" Korban sudah dilakukan evakuasi dan langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,"terang Joko. 

Sementara itu menurut salah seorang warga desa Jambu, Sahendra, menuturkan, bahwa korban yang tewas di kebun berupaya untuk memadamkan kebun yang terbakar bernama Mawardi Satrowiyoto, merupakan seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP),"terangnya singkat. 

Reporter
ARDI

Sinergi BUMDes Sumber Rejeki Desa Sari Mulya dan SPPG Giri Purno, Rimbo Ilir, Kab Tebo

Politisi partai Gerindra Bung Karno, A.Md, bersama Pemdes dan BUMDes Sumber Rejeki/foto: dok Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Politisi partai Gerindra, yang saat ini menduduki kursi Parlemen, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Bung Karno, menegaskan bahwa wujud komitmen fraksi Gerindra terus mengawal program strategis nasional (PSN) di tingkat daerah, terutama dalam mengintegrasikan rantai pasokan pangan lokal dengan pemenuhan gizi,"ujarnya, Jum'at 23 Oktober 2026.

BUMDes memiliki potensi pertanian yang luar biasa, seperti yang di tunjukan oleh BUMDes Sumber Rejeki desa Sari Mulya, tugas kita pemerintah dan legislatif memastikan hasil kerja keras para petani di desa memiliki kepastian pasar. 

Kehadiran SPPG Giri Purno Kec Rimbo Ilir harus menjadi motor penggerak ekonomi, bukan hanya sebagai pusat pemenuhan gizi, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi,"ucap Bung Karno meyakini. 

Sementara itu Kades Sari Mulya melalui Sekdes Triyono, mengatakan, bahwa pemerintah desa (Pemdes) memberikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BUMDes Sumber Rejeki atas inisiatif kerjasama strategis sebagai penyuplai bahan pangan untuk program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

" Kami menilai langkah ini sangat tepat dalam menggerakkan roda ekonomi dan hal ini sejalan dengan komitmen Pemdes untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara mandiri,"kata Triyono, Jum'at 23 Oktober 2026.

Triyono melanjutkan, Pemdes Sari Mulya berkomitmen penuh untuk memberikan pembinaan, fasilitasi kebijakan, serta dukungan moral dan material yang diperlukan. Kami berharap sinergi antara BUMDes dan Dapur SPPG ini dapat berjalan dengan lancar, profesional, dan berkelanjutan, demi terwujudnya kemandirian ekonomi desa serta pemenuhan gizi generasi bangsa yang optimal,"ujarnya.

Kepala SPPG Giri Purno, Kec Rimbo Ilir Dandy Setiawan menuturkan, bahwa kerjasama SPPG Giri Purno dan Bumdes Sumber Rezeki merupakan bentuk komitmen kami untuk membangun kolaborasi dengan potensi lokal desa. 

" Saya berharap BUMDes Sumber Rezeki dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung ketersediaan bahan pangan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku, sehingga pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Dandy Setiawan.

Redaksi

Terkait Pemasangan Pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di Kunangan, Satreskrim Polres Tebo Periksa Sejumlah Saksi Pelapor

Kuasa hukum dampingi saksi pelapor, usai diperiksa/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik Marzuki oleh PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd dan kontraktor pelaksana PT Olindo Nusa Surya, berlokasi di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir. 

Leornardus Siahaan, kuasa hukum pemilik lahan, usai mendampingi para saksi kliennya, mengatakan, bahwa saksi dari pihak kami telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Satreskrim Polres. 

Lebih jauh Leo mengungkap, bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh saksi klien kami, kepemilikan tanah Marzuki adalah sah sesuai dengan surat jual beli yang dimilikinya. 

Namun ungkap Leo, sebelum para saksi klien kami mendatangi Polres Tebo untuk dimintai keterangannya, di duga ada seseorang menemui para saksi mencoba dengan maksud agar jangan hadir dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. 

" Saksi yang kami hadirkan ke penyidik Satreskrim Polres Tebo, berjumlah empat orang, semuanya sudah diperiksa untuk menberikan keterangan sebagaimana mestinya,"ujar Leo, Kamis 22 Oktober 2026.

Leo menyebutkan, bahwa saksi kunci pada saat itu penjual tanah bernama Hadirin, sebagaimana di ketahui klien kami telah membeli tanah tersebut dari Hadirin. Sementara seseorang mengaku membeli tanah dari Hadirin juga berinisial AL, namun luas lahannya sudah di selesaikan. 

" Yang kami tau sambung Leo, pada tahun 2015, klien kami pernah di laporkan ke Polres Tebo, dan sudah ada penyelesaian, kami heran juga bisa ada sengketa lagi dilahan tersebut," tutup Leo. 

Reporter
ARDI

Beri Keteladanan, Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna 100 Pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Foto: dok Ombudsman Perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menorehkan prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna 100 (Predikat AA/Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Pencapaian ini mengukuhkan posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang kredibel dan memimpin lewat keteladanan tata kelola hukum.

Prestasi tingkat nasional ini menjadi pembuktian prinsip integritas kelembagaan. Sebelum mengawasi kepatuhan pelayanan dan menindak maladministrasi di instansi lain, Ombudsman memastikan dapur internalnya sendiri telah menerapkan prinsip reformasi hukum yang tertib dan tanpa celah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa raihan ini menjadi energi penggerak tambahan bagi seluruh insan pengawas, khususnya di wilayah Jambi.

"Nilai 100 pada IRH 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa Ombudsman memimpin dengan teladan. Regulasi dan tata kelola internal kami sudah teruji, sehingga kami semakin mantap mengawal transparansi, anti-gratifikasi, dan mencegah maladministrasi di seluruh sektor pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Saiful pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Penilaian IRH merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mengukur kualitas pelaksanaan dan harmonisasi regulasi. Predikat Istimewa ini menandakan seluruh instrumen kebijakan Ombudsman telah selaras dengan semangat pelayanan yang prima dan akuntabel.

Melalui momentum prestasi ini, Ombudsman Jambi kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berani bersuara dan tidak ragu melapor jika menemukan adanya penyimpangan pelayanan publik.

Redaksi

Kaukus 40 Tokoh, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae Untuk Hery Susanto di Tipikor PN Jakarta Pusat

Foto: Ist

JAKARTA,DUASATU.NET- Sebanyak 40 tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, dekan fakultas, pimpinan organisasi kemasyarakatan (seperti KAHMI, KNPI, IARMI, GPII, ICMI dan lainnya), serta pengamat kebijakan publik yang bertindak sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) secara resmi menyampaikan dokumen pendapat hukum komprehensif kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amicus Curriae diserahkan langsung oleh salah satu delegasi deklarator Hasrul Harahap Dekan Fisip Univesitas Islam Jakarta (Unija) kepada majelis hakim yang terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistiowati (Hakim Ketua), Fajar Kusuma Aji (Hakim Anggota), Alfis Setiawan (Hakim Anggota) pada Kamis 22 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kawasan Bungur Senen Jakarta pusat.​

Langkah ini diambil untuk mengawal objektivitas dan keadilan materiil dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hery Susanto (Ex-Ketua Ombudsman Republik Indonesia). Tutur Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap

​Latar Belakang dan Kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ​Para Sahabat Pengadilan yang dimotori oleh figur-figur seperti Dr. Fadli Nasution, S.H., M.H., Dr. Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya 2022-2026), Dr. Hasrul Harahap (Dekan FISIP Universitas Jakarta), Dilla Novita M.Si Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman Praktisi Hukum, Dr Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung MH, Derwanto SH, MH,  Ahmad Fauzan SH. MH, Yusak Farhan Dekan Fisip Unitomo Unpam, Arwani Deni, Raden Umar, Rahmat Kardi, Ahmad Sani, Choir Syarifuddin, Arif Armanda, Adi Baiquni, Oktasari Sabil M.Si , Ph.D serta puluhan akademisi, aktivis civil society dan praktisi hukum lainnya menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bukanlah bentuk intervensi peradilan.  

​Sebaliknya, dokumen ini murni merupakan kontribusi pemikiran hukum independen guna memberikan perspektif tambahan bagi Majelis Hakim dalam menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti sah, dan unsur delik secara objektif di tengah dinamika penegakan hukum.

​Dalam kajian yuridisnya, Amicus Curiae menyoroti beberapa prinsip fundamental hukum pidana yang wajib dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim, seperti ​Larangan Pemidanaan Berdasarkan Asumsi: Persoalan hukum bukan terletak pada apakah Terdakwa pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan. Hubungan sosial atau peristiwa administratif tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Begitu juga dalam hal​Pemberian Uang itu Tidak Otomatis Suap: Keberadaan uang, transaksi, atau status penerima harus diuji konteks pidananya secara utuh. Majelis Hakim diminta cermat membedakan antara transaksi keperdataan/pembayaran sah dengan aliran dana yang memenuhi skema suap.

​Menolak Konsep Criminalization by Association: Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena relasi, pertemanan, atau kedudukannya, melainkan berdasarkan perbuatan pidana yang terbukti dilakukan sendiri.

​Pengujian Ketat Pasal Dakwaan (Pasal 5, Pasal 12 huruf a/b, dan Pasal 606 KUHP): Dakwaan harus diuji unsur demi unsur (element by element analysis) dengan memperhatikan asas legalitas serta ketentuan hukum materiil pada saat perbuatan diduga terjadi (tempus delicti).  

​Penerapan Asas In Dubio Pro Reo: Jika pemeriksaan persidangan masih menyisakan keraguan rasional, keraguan tersebut wajib menjadi keuntungan bagi Terdakwa dan tidak boleh dibebankan kepadanya.
​
Permohonan Resmi Kepada Majelis Hakim
​Berdasarkan seluruh analisis yuridis tersebut, Amicus Curiae memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar :

1. ​Menerima dan mempertimbangkan pendapat hukum ini sebagai masukan objektif,  
2. ​Menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik.
3. ​Menyatakan Terdakwa Hery Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah apabila unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan.
4. ​Menjatuhkan putusan BEBAS (vrijspraak) demi tegaknya keadilan materiil serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Terdakwa.

​Kaukus Amicus Curiae menutup pandangannya dengan pesan moral bahwa kekuatan hukum pidana terletak pada seberapa kuat negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," pungkas Hasrul Harahap. 

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

Ketua DPW PKB Prov Jambi Resmi Kukuhkan Pengurus DPC PKB Kab Tebo Masa Bakti 2026/2031

Pengurus DPC PKB Kab Tebo, masa bakti 2026/2031, tampak Ketua DPC PKB Tebo, Hj Eka Marlina, Madjid Mu'az, Wakil ketua DPRD Tebo, Sahendra, sesepuh NU Mbah Marijo Wahid dan pengurus lainnya/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dipusatkan di Alya Hotel, dewan pimpinan cabang (DPC) partai kebangkitan bangsa (PKB) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaksanakan pengukuhan kepengurusan masa bakti 2026/2031, Kamis 22 Oktober 2026.

Hari ini kita melaksanakan kegiatan pengukuhan pengurus DPC PKB Kab Tebo, masa bakti tahun 2026/2031, merupakan kegiatan lima tahunan, yang saya lakukan sebagai Ketua DPW, keliling Jambi melakukan pengukuhan,"ujar Ketua DPW PKB Prov Jambi, Elpisina, usai pengukuhan kepengurusan masa bakti 2026/2031.

" Kami mulai dari Kab Kerinci, kemudian Sungai Penuh, dilanjutkan, dan Kab Tebo ini yang ke setelah ini selanjutnya ke Kab Batanghari, Kota Jambi dan seterusnya," ungkap Elpisina. 

Selain pengukuhan ujar Elpisina, hari ini setiap DPC melaksanakan musyawarah kerja cabang (Muskercab) untuk menyusun program kegiatan lima tahun kedepan, jadi kalau di pemerintahan daerah (Pemda) istilahnya RPJM. 

Kemudian kegiatan ini lanjut Elpisina, akan di ikuti salah satu agenda besarnya itu menyusun kepengurusan di tingkat desa, atau dewan pengurus ranting (DPRt). 

" Jadi tahun ini semua kepengurusan sampai ke tingkat desa harus sudah clear semuanya. Karena tahun depan 2027 kita tinggal melaksanakan program kerja yang kita susun hari ini," tegas Elpisina. 

Dalam sambutan oleh ketua umum saya sampaikan tadi sudah jelas, harapannya yang pertama bahwa PKB itu tidak boleh jadi partai biasa-biasa saja, PKB harus menjadi partai luar biasa. 

" PKB itu hadir bukan hanya ingin mendudukan kader di jabatan politik tetapi PKB itu hadir harus menjadi solusi setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Menjadi solusi itu tidak hanya punya jabatan. 

Seluruh Kader PKB yang tidak punya jabatan dipolitik juga harus memberi solusi dan menjadi jalan keluar bagi setiap permasalahan ditengah-tengah masyarakat. " Maka Ketua Umum kita menyampaikan bahwa PKB itu adalah solusi bangsa. 

" Jadi berbuat bagi kader PKB tidak harus punya jabatan dulu di jabatan politik, tapi tanpa jabatan politik juga sebagai kader PKB wajib hukumnya untuk memberi solusi, mencari jalan keluar terhadap semua permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat,"pungkas Elpisina. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional