Duasatu.net- Menjadi anggota dewan mungkin impian sebagian orang, digaji sangat tinggi karena jabatannya dan terkadang tak puas apa yang sudah di dapatnya. Ini terbukti banyak anggota dewan yang terjerat dugaan kasus korupsi apakah itu dari pembayaran fee sebuah proyek atau oknum dewan itu sendiri yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek.
Seperti yang terjadi dengan mantan ketua DPRD kabupaten Tebo Agus Rubiyanto, saksi dalam sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD 2017 provinsi Jambi Kamis (9/1/2020) yang di gelar di PN Tipikor Jambi.
Agus Rubiyanto mengaku mendapat 2 paket proyek senilai Rp.40 miliar dari mantan Kadis PU Jambi merupakan bukti dari rentetan banyaknya anggota dewan yang terlibat dalam kasus dugaan suap hingga di tingkat bawah "ucap aktivis Gema Tipikor Indonesia juga praktisi hukum dan mantan anggota DPRD Tebo periode 2004-2009 Dr.Azri, SH, MH Senin (13/1/2020).
Sebagai publik figur pimpinan DPRD Tebo "lanjut Azri, seharusnya menjadi panutan anggotanya dan masyarakat Tebo yang telah mengantarnya ke kursi parlemen.
Mantan ketua DPR Agus Rubiyanto juga merangkap sebagai kontraktor yang melibatkan adiknya dalam mengurus dan mengatur proyek yang di dapat dari Dodi mantan Kadis PU provinsi Jambi menyalahi Tupoksinya sebagai dewan, ini di tingkat provinsi apalagi kalau di tingkat kabupaten "tegas Azri.
"Azri menguraikan bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jelas tidak boleh merangkap jabatan sebagai salah satunya, pekerjaan lain yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR / DPRD serta hak sebagai anggota DPR /DPRD.
Dengan begitu sebut Azri, dirinya sangat mendukung KPK dalam pengungkapan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 yang telah banyak menyeret nama besar oknum pejabat di Jambi termasuk mantan ketua DPRD kabupaten Tebo dan pihak swasta "tegasnya. (red)