Duasatu.net- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo provinsi Jambi pada Selasa (14/1/2020) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tindak Pidana umum (Pidum) selama bulan Juli-Desember 2019.
Hadir dalam pemusnahan BB di antaranya Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, Kasat Narkoba,Kalapas dan kepala Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Danramil Tebo Tengah dan OPD Pemkab Tebo terkait.
"Kepala kejaksaan negeri Tebo M.Yusuf Tangai,SH,MH melalui Kasi Barang Bukti Efrien Saputra, SH sebelum melakukan pemusnahan dalam laporannya menguraikan bahwa BB hasil tindak pidana kejahatan yang di musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut berupa narkotika jenis ekstasi, handpone, satu pucuk senapan laras panjang dan amunisi kemudian 18 lembar uang palsu (upal) Senjata tajam (Sajam) dan miras. (red)