Saksi Ahli : Lulusan Dari Fakultas Manapun Nama Dan Jurusan Bisa Dicek Di Website Forlap Dikti - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 13 Januari 2020

Saksi Ahli : Lulusan Dari Fakultas Manapun Nama Dan Jurusan Bisa Dicek Di Website Forlap Dikti

Saksi Ahli UIN STS Jambi Dr.Ruslan Abdul Gani,SH,M.Hum Mengecek Website Resmi Forlap Dikti

Duasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi Senin (13/1/2020) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Jumawarzi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif kabupaten Tebo, terkait kasus penggunaan gelar akademik palsu dengan agenda saksi ahli dari Wakil Dekan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Yoyok Adi Saputra, SH, MH sebelum menghadirkan saksi ahli dari UIN STS Jambi, Dr.Ruslan Abdul Gani ,SH, M.Hum dalam sidang yang di pimpin oleh hakim ketua Arman Siregar, SH,MH membacakan materi sidang terdakwa Jumawarzi.

Wakil ketua Dekan UIN STS Jambi Ruslan Abdul Gani kesaksiannya kepada majelis hakim terkait penggunaan gelar akademik menguraikan bahwa setiap orang tidak bisa sembarangan memakai maupun meletakan gelar didepan atau di belakang namanya.

"Gelar akademik harus di junjung tinggi setiap penggunaannya ada aturan dan mekanisme "ucap Ruslan Abdul Gani.

Universitas yang terdaftar dan terakreditasi sudah pasti siswanya wajib untuk mengikuti perkuliahan. Sekurangnya 8 semester, mengikuti ujian praktek, skripsi dan tatap muka langsung dengan dosen pembimbingnya untuk pemberian menilai.

Setiap mahasiswa lulusan dari jurusan apapun, yang resmi terdaftar di universitas terakreditasi, namanya bisa di cek langsung di website resmi dalam forum laporan pendidikan tinggi (forlap dikti) "kata Ruslan. 

Ketua majelis hakim mempersilahkan saksi ahli untuk mencari tau melalui website Forlap Dikti saat dalam sidang. Apa yang di sebutkan oleh saksi ahli bahwa jika nama mahasiswa tersebut resmi terdaftar di salah satu universitas benar-benar muncul sesuai dengan jurusan dan tahun kelulusannya.

"Sedangkan terdakwa Jumawarzi yang di dampingi oleh penasehat hukumnya Tomson Purba, SH "saksi ahli menyebut jika dia resmi terdaftar di universitas tempatnya mengikuti perkuliahan pasti namanya muncul ketika di cari melalui website resmi  Forlap Dikti. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda