Duasatu.net- Sidang kasus mark up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) tahun 2017 dengan terdakwa mantan Kadis PMD kabupaten Tebo provinsi Jambi Suyadi dan Direktur PT.Mutiara Graha Teknik Cahyono Heri Prasetyo di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi hadirkan 15 saksi dari Kepala desa (Kades).
Setidaknya Terdakwa mantan Kadis PMD Tebo Suyadi dalam sidang di PN Tipikor Jambi di dampingi 3 orang pengacara di antaranya Jumanto,SH, Suratno, SH dan Tomson Purba, SH.
"Tomson Purba Senin (13/1/2020) di konfirmasi menjelaskan bahwa pada sidang kedua terhadap kliennya yang di gelar di PN Tipikor Jambi pada Kamis (9/1/2020) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kades.
"Iya kemarin klien kita jalani sidang yang kedua, agendanya keterangan saksi dari Kades "kata Tomson lagi.
Sementara itu Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tebo M.Yusuf Tangai,SH, MH melalui Kepala seksi tindak pidana khusus (Kaspidsus) Medi Santoni, SH Senin (13/1/2020) mengatakan bahwa sidang yang di gelar Kamis (9/1/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi dari Kades.
"Saksi 15 orang Kades yang dihadirkan di persidangan PN Tipikor Jambi tersebut di antaranya dari kecamatan Tebo Tengah, Tebo Ilir dan Tebo Ulu "urai Kaspidsus.
Sidang berikutnya "sambung Kaspidsus Medi Santoni, kembali akan di gelar pada Kamis (16/1/2020) mendatang di PN Tipikor Jambi, masih menghadirkan saksi-saksi dari Kades sebanyak 20 orang "ujarnya. (nur)