Rusdi Bin Badri Tersangka Pembunuhan Di Tebo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 25 Februari 2020

Rusdi Bin Badri Tersangka Pembunuhan Di Tebo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Rusdi Bin Badri Saat Rekontruksi Adegan Pembunuhan Terhadap Y Di Polres Tebo

Duasatu.net- Pihak kepolisian resor Tebo dan Polsek Rimbo Bujang Senin (24/2/2020) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Y (42) warga desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan tersangka Rusdi bin Badri (42) warga desa Tanjung Aur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Ada 27 adegan di peragakan dalam rekontruksi pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka Rusdi bin Badri. Pada saat rekonstruksi penyidik turut menghadirkan saksi.

Kapolres Tebo melalui KBO Sat Reskrim Polres Tebo Sriyanto menjelaskan bahwa setidaknya 27 adegan di peragakan oleh tersangka. Eksekusi pembunuhan terhadap korban berada di adegan 14 sampai 17.

Di gelarnya rekonstruksi ini "lanjut Sriyanto, untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kronologis kejadiannya secara waktu, tempat dan cara melakukanya.

Kapolsek Rimbo Bujang Joko Wibowo menguraikan bahwa setelah makan mie instan tersangka baru sudah berhubungan intim yang pertama. Tersangka membunuh pada saat akan menyetubuhi korban yang kedua kalinya. 

"Korban tidak mau lagi, tersangka pun membunuhnya dengan cara mencekik dan mengikat leher dengan charger handphone. Kemudian tersangka berupaya untuk mengelabui mengikat tangan dan kaki korban, seolah-olah Y jadi korban perampokan "ungkap Kapolsek.

Setelah membunuh, tersangka pun melarikan barang berharga dan 1 unit sepeda motor milik korban. Polisi berhasil mengamankan dari tangan tersangka 2 buah BPKB sepeda motor 1 STNK sepeda motor, 2 buah ponsel, anting emas milik korban, KTP dan ATM tersangka.

Atas perbuatan sadis yang dilakukan terhadap korban, tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara "tegas Kapolsek Joko Wibowo.

Sunarno merupakan kakak ipar korban menyatakan tak terima adiknya di perlakukan seperti itu, dirinya minta agar pelaku di hukum setimpal atas perbuatan yang di lakukannya terhadap korban.

"Saya tidak terima atas perlakuannya. saya minta hukuman setimpal dengan apa yang di perbuat. Kalau bisa hukuman mati "sebutnya kesal. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda