Duasatu.net- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi melalui tim gabungan Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPMD PTS-Koperasi UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tebo melakukan peninjauan sejumlah bangunan yang menyalahi jarak bangunan dan sepadan jalan lintas Tebo.
Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2003 tentang jarak bangunan dan sepadan jalan, Pemkab Tebo melakukan pengecekan dan pengukuran beberapa bangunan yang berada di sepanjang jalan lintas Tebo dan lintas Jambi di duga menyalahi sepadan jalan "ujar kepala DPMD PTSP KUKM melalui Sekdis Suhut Senin (24/2/2020).
"Lanjut Suhut, kita bersama tim, PTSP Satpol PP dan PUPR Tebo tadi pagi mendapat perintah langsung dari Asisten I turun langsung ke lokasi meninjau beberapa bangunan di sejumlah titik di Kecamatan Tebo Tengah terkait jarak bangunan dan sepadan jalan di antaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di KM 10, Pertamini yang berada di Km.2 depan simpang stadion sport center dan Pertamini di jalan lintas Jambi desa Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah.
Saat ini kami sedang membahas tentang kewenangan, siapa yang berhak untuk menindaklanjuti hasil turun ke lokasi tadi pagi dengan Asisten I hari ini juga "kata Suhut meyakini.
Sementara Kasat Pol PP Taufik Khaldy melalui Kabid Penegakan Perda Asmuni menuturkan bahwa Senin (24/2/2020) tadi pagi mendampingi tim gabungan melakukan pengecekan dan pengukuran jarak bangunan dan sepadan jalan di beberapa titik di kecamatan Tebo Tengah "ucapnya singkat.
Terpisah Asisten I Setda Tebo Amsiridin kepada duasatu.net melalui sambungan telewicara membenarkan, bahwa terkait hal ini pihaknya telah memerintahkan kepada tim gabungan untuk mengecek dan melakukan pengukuran langsung ke lokasi sejumlah bangunan yang di duga melanggar sepadan jalan "sebutnya singkat. (red)