Lagi Transaksi Dirumah Kost, DPO Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 05 Maret 2020

Lagi Transaksi Dirumah Kost, DPO Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Sp Dan Wl Pasutri Pengedar Sabu 

Duasatu.net- Dua pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis shabu merupakan pasangan suami istri, berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Tebo bersama Tim personel Antik Selasa (03/3) sekira pukul 23.00 Wib di jalan WR Supratman kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

Pelaku yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tebo adalah Sp (33) warga Lubuk Landai kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo dan Wl (29) warga desa Balai Rajo Rt.01 kecamatan VII Koto Ilir kabupaten Tebo keduanya adalah pasangan suami istri dalam statusnya nikah siri.

Sementara itu Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Parlindungan Sagala, membenarkan bahwa adanya penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkoba, merupakan pasangan suami isteri. Dan mereka merupakan TO Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Antik.

"Di katakan Kasat Narkoba bahwa penangkapan tersebut di lakukan saat pelaku sedang melakukan transaksi di kos-kosan Rt.03/08 jalan 7 kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.

Saat di lakukan penggeladahan oleh petugas dari tangan pelaku di temukan BB, 1 paket di duga shabu seberat 1,00 gram, 1 pack plastik klip kosong satu buah sendok pivet 1 unit Hp samsung lipat warna merah, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 buah senter tabung warna biru, 1 bungkus rokok dunhil, uang sebesar Rp.200 ribu di duga hasil penjualan shabu.

"Kasat menambahkan kedua pelaku di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda