DUASATU.NET- Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Imran Yusuf,SH, MH, dua kali berturut-turut sempat menyaksikan jalannya persidangan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) terkait perkara dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Wakil ketua DPRD Tebo Aktif, Syamsurizal alias Iday. Dan Kejari Tebo akan mempelajari hasil daripada putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan penuntut umum, Jum'at (28/5/2021).
" Di ketahui pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Replik/Tanggapan atas Pembelaan/Pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kajari Tebo Imran Yusuf turut hadir menyaksikan jalannya persidangan yang di gelar di PN Tebo, Kamis (27/5/2021) kemarin.
Dan hari ini Jum'at (28/5/2021) persidangan dalam agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Iday, Kajari Tebo kembali hadir menyaksikan jalannya sidang, di dampingi para JPU di lingkup Kejari Tebo.
Imran Yusuf, usai sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Iday, oleh ketua majelis hakim PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH kepada Wartawan dalam penuturannya secara tegas akan mempelajari putusan itu, untuk mengupayakan hukum lain yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
" Terhadap putusan ini, pihaknya harus menyampaikan kepada masyarakat, bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara Objektif dan Profesional, "ungkap Imran.
Imran Yusuf menyebut, apapun putusan hakim dan pertimbang yuridisnya, pihaknya tidak akan masuk untuk menganalisisnya sekarang, tapi akan di tuangkan ke dalam Memori Kasasi nanti.
" Namun Imran menyayangkan, bahwa dalam perkara pidana pembuktian adalah keterangan Materil. Keterangan Formil bukan hal yang paling mendasar, tapi dalam keterangan Materil di persidangan semua sudah terungkap dan terpampang jelas, itu yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat dan silahkan masyarakat yang menilai.
" Di tegaskan Imran, tapi untuk Substansi nya nanti, akan dituangkan dalam Memori Kasi, "tambahnya. (ARD)