Terancam 5 Tahun Penjara, Residivis Tindak Pidana Narkoba di Tebo Kembali Masuk Bui - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 29 Juni 2021

Terancam 5 Tahun Penjara, Residivis Tindak Pidana Narkoba di Tebo Kembali Masuk Bui

Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

DUASATU.NET- Polres Tebo melalui Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 13.30 Wib, di Dusun Remaji RT 09 Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Narkoba, Iptu P.Sagala,SH,MH, Selasa (29/6/2021) mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A91/VI/2021/SPKT/ SAT NARKOBA/RES TEBO / POLDA JAMBI, Tanggal 28 Juni 2021.

" Di jelaskan nya tersangka yang berhasil di tangkap adalah Samsul bin Guntur (35) warga Dusun Remaji Desa Rantau Api RT 07 Kecamatan Tengah Ilir. Kemudian Samsir Firdaus bin A.Jalil (41) warga desa Mengupeh RT 03 Kecamatan Tengah Ilir, keduanya adalah seorang residivis.

Kasat Narkiba menguraikan kronologis kejadian penangkapan terhadap 2 tersangka berawal adanya informasi dari warga, di daerah tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba. " Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor Samsul, saat
di geledah ditemukan barang bukti Shabu.

BB yang berhasil disita dari tangan Samsul, lanjut Kasat, adalah 39 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, bruto 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 
2 buah dompet emas1 buah kotak permen mentos, uang tunai senilai Rp.500 ribusatu unit HP Nokia 105 Warna Hitam No Hp 085273445973.

Setelah di interogasi barang haram tersebut di dapat dari Samsir seorang resedivis dan di lakukan pengembangan. Samsir pun berhasil
diamankan dirumahnya beserta barang bukti dan di akui oleh pelaku dihadapan para saksi  dan peran mereka masing masing.

" Di antaranya BB tersebut adalah 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 plastik klip bekas shabu, 1 unit HP merk Realme warna biru No Hp 082269808866 dan 082217628684.

Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut, "tegas Kasat Narkoba. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda