TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polres Tebo gelar Rekontruksi (Reka ulang) Ibu bacok anaknya di Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, di peragakan oleh tersangka disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Tebo, Rabu (27/7/2022).
Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tebo, Ipda Jentina Butar Butar menjelaskan, ada sepuluh adegan di peragakan dalam rekontruksi tersebut, dan pembacokan dilakukan pada adegan ke 9.
Dalam adegan, ada tiga kali ayunan membacok, pertama bagian pungung, kedua bagian kaki korban, dan ketiga berhasil ditahan oleh nenek korban," ungkap Kanit PPA
" Lanjut Kanit, ada dua sajam yang di bawa pelaku saat pembacokan, sebilah kapak yang di gunakan untuk membacok korban dan satu lagi sebilah pisau yang di simpan dalam saku baju pelaku.
" Sedangkan sebilah kapak digunakan untuk membacok korban, sebilah pisau disaku bajunya, persiapan dia untuk bunuh diri, rencana pelaku setelah bacok korban mau bunuh diri," jelas Kanit.
JPU Kejari Tebo, Jendro Hadi yang hadir dalam rekontruksi mengatakan, dari sepuluh adegan yang dilakukan oleh pelaku sudah sesuai apa yang ada dalam rancangan rekontruksi, "katanya.
" Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 upaya pembunuhan pasal 30 KHUpidana jo pasal 53 KHPidana subsider pasal 80 ayat (2) ayat (4) jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang pelindungan anak. (ARD)