Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan Gangster Yang Gunakan Sajam - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 28 Juli 2022

Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan Gangster Yang Gunakan Sajam

Foto: Budhumas Polda Banten 

CILEGON,DUASATU.NET- Polres Cilegon Polda Banten berhasilan ungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok atau Gangster. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada Rabu (20/7/2022) berawal terjadinya pengeroyokan tersebut dari media sosial saat melaksanakan live streaming antara geng lalu janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa Sajam," kata Eko pada Kamis (28/7/2022). 

Motifnya, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas gengster atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gankster lain kemudian di upload ke media sosial," ujar  Eko. 

Tersangka berjumlah 9 orang yaitu AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, MR,"Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan," ucap Eko. 

"Akibat kejadian tersebut Korban EM (15) mengalami luka sobek ditangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam," jelas Eko. 

Adapun Barang bukti yang diamankan, "Barang bukti yang diamankan 9 bilah Senjata tajam dan 3 Kendaraan Roda dua," ujar Eko. 

Atas perbuatanya,"Para tersangka dijerat  Pasal 2 Undang Unadang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun," tambah  Eko. 

Eko menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. "Agar terhindar dari tawuran,  bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri," tutup Eko. (EDI).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda