PN Tebo Gelar Sidang Pembacaan Gugatan CLS, Warga Lawan Pemerintah - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 23 Oktober 2025

PN Tebo Gelar Sidang Pembacaan Gugatan CLS, Warga Lawan Pemerintah

Sidang pembacaan gugatan CLS di PN Tebo/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Gugatan perkara perdata citezen law suit (CLS) antara warga Kabupaten Tebo selaku penggugat melawan tergugat 1 direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muara, tergugat 2 Bupati Tebo, tergugat 3 badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) dan tergugat 4 Kapolda Jambi berlanjut dengan pembacaan gugatan di pengadilan negeri (PN) Tebo, Kamis 23 Oktober 2025.

Warga Kab Tebo, Afriansyah dan kawan-kawan (Dkk) melalui kuasa hukumnya, Dr Azri menegaskan, dalam pembacaan gugatan terhadap Dir PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP dan Kapolda Jambi tadi, ada 2 petitum disampaikan, pertama kita minta kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat 1 dan 2 yaitu PDAM dan Bupati, untuk menyerahkan kembali dana hibah yang di berikan ke tergugat 1 ke kas daerah. 

" Kami melihat temuan BPK RI perwakilan Jambi tahun 2024 tidak disertai payung hukum,"lanjutnya.

Petitum kedua kita minta kepada Kapolda Jambi untuk dilakukan proses hukum dan BPKP agar melakukan audit investigatif terhadap temuan BPK tahun 2024 atas hibah Pemda Tebo kepada PDAM Tirta Muaro,"tegas Azri. 

" Menjawab gugatan tersebut, ujar Azri, para tergugat minta waktu ke majelis hakim, 2 minggu kedepan yang akan di jawab dalam sidang melalui e-court. 

Sementara itu kuasa hukum tergugat 1-2 Direktur PDAM Tirta Muaro dan Bupati Tebo, Tomson Purba mengatakan, bahwa sebetulnya pada sidang hari ini kami tadi penggugat berhak melakukan perubahan gugatannya secara elektronik dan fisik," imbuhnya.

" Untuk jawaban, tadi sudah di jadwalkan kita diberi waktu satu minggu kedepan untuk menjawab gugatan CLS yang di sampaikan oleh para penggugat,"terang Tomson. 

Lanjut Tomson, kita juga belum tau detail gugatan yang di sampaikan, namun tadi berharap mediasi pada hari ini berhasil gugatan penggugat dicabut dan ternyata tidak di cabut, berlanjut ke persidangan, dan untuk materi gugatan belum bisa kita paparkan. 

Tomson mengungkapkan, institusi PDAM itu tergugat 1 dan saya pribadi juga masuk ke dalam timnya, kemudian tergugat 2 Bupati Tebo, kami sebagai penasihat hukum Pemkab Tebo menjadi kuasa di dalam perkara ini,"tutupnya. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda