Wakil Ketua SMSI Kab Tebo Nilai Jaksa Lamban Laksanakan Putusan Kasasi Terhadap BD Warga SAD - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 08 Oktober 2025

Wakil Ketua SMSI Kab Tebo Nilai Jaksa Lamban Laksanakan Putusan Kasasi Terhadap BD Warga SAD

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil ketua serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal soroti permohonan kasasi yang diterima dan di kabulkan oleh mahkamah Agung (MA) yang menguatkan pada putusan sebelumnya hingga di tingkat pengadilan tinggi Jambi, namun jaksa dinilai lamban terdakwa BD bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur belum di eksekusi. 

" Kalau persoalan terkait BD, kita sangat menyayangkan lambannya kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dalam menindak lanjuti putusan yang mestinya segera di laksanakan, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur kemarin,"ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.

Romy melanjutkan, sebab permasalahan itu dulu sempat viral sampai orang tua korban jalan kaki dari Tebo ke Jakarta hanya untuk meminta keadilan kepada presiden Jokowi pada saat itu. 

" Saya rasa itu sudah harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan marwah Kejari Tebo pada saat itu, kita sayangkan kalau belum di laksanakan eksekusinya terhadap terdakwa BD,"ungkap Romy. 

" Kita berharap putusan kasasi ini dapat ditindaklanjuti secepat mungkin jangan tebang pilih, ini menyangkut nama baik institusi negara, dalam hal ini kejaksaan. Karena semua masyarakat punya hak yang sama di mata hukum,"tegasnya. 

Diberitakan pada Rabu 1 Oktober 2025, di sampaikan oleh kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, bahwa kasasi itu menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding di PT Jambi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan. 

Selain itu Tomson juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut pada awal tahun 2025.

Namun untuk pelaksanaan putusan, tegas Tomson, itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, BD dituntut oleh JPU Kejari Tebo dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda