Duasatu.net- Pasca statusnya di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo pada 22 Juli 2019 lalu terkait dugaan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Dana Desa (DD) tahun 2017 yang menyeret Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menurut informasi kasusnya sudah di limpahkan kepengadilan untuk disidangkan.
Aktivis Tebo Relawan pejuang lintas kecamatan (Repelita) Iqbal Senin (04/11/2019) kepada duasatu.net menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan kerugian negera pada kasus LPJU mencapai lebih kurang Rp.1,6 Milyar adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary sudah selayaknya kasus ini di limpahkan kepersidangan.
"Repelita sangat mendukung sepenuhnya terhadap Kejari Tebo apabila benar informasi yang beredar jaksa sudah melimpahkan kasus LPJU ke pengadilan untuk di sidangkan "ujar Iqbal.
Jika di bandingkan dengan kasus yang baru saja terjadi "imbuh Iqbal, seperti pada kasus tindak pidana umum (Tipidum) yang melibatkan oknum pejabat dewan di Tebo terkait penggunaan gelar akademisi di duga palsu justru hebatnya lagi jaksa langsung mengeksekusi si tersangka.
"Kita inginnya jaksa juga harus berani, untuk mengeksekusi tersangka kasus dugaan mark-up LPJU TA.2017 "tegas M.Iqbal. (nur)