Duasatu.net- Keterangan saksi ahli terhadap terdakwa mantan Kadis PMD Tebo dalam perkara mark up pegadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) bersumber dari APBDes tahun 2017 kembali di hadirkan JPU di persidangan PN Tipikor Jambi Rabu (26/2/2020).
Kejari Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH melalui Kasi pidsus Medi Santoni, SH mengatakan bahwa sidang LPJU kemarin masih tahap pemeriksaan ahli "jawabnya singkat via pesan singkat Whatsapp.
Sementara penasehat hukum Suyadi, Tomson Purba bahwa sidang di PN Tipikor kemarin dirinya tidak hadir, namun sidang tetap berjalan karena tim kuasa hukum ada tiga orang "ucapnya.
Sidang kemarin "lanjut Tomson, masih keterangan saksi ahli dari penuntut umum "kata Tomson.
"Tomson menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah Sibas, A,S.ST merupakan Kasi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan permukiman pada Disperkim kabupaten Merangin.
Sibas, saksi ahli betonisasi yang di hadirkan oleh JPU, pada Jum'at (28/2/2020) membenarkan bahwa dirinya hadir dalam sidang LPJU Tebo untuk memberikan keterangan di PN Tipikor Jambi "tuturnya singkat. (nur)