Begini Ketentuan Pasang Reklame di Kab Tebo dan Pengenaan Pajaknya - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 15 Mei 2025

Begini Ketentuan Pasang Reklame di Kab Tebo dan Pengenaan Pajaknya

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menindak lanjuti undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 Pemkab/Kota Se-Indonesia, ketentuan pajak reklame pada sebelumnya telah di atur dalam peraturan daerah (Perda) no 12 tahun 2010 di ubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2024.

Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo melalui Kabid pajak dan pendapatan, M Faisal mengatakan, ketentuan pajak reklame di atur dalam Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, dan pelaksanaannya diatur dalam Perbup no 122 tahun 2022.

Faisal menyebutkan, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR),"katanya, Rabu 14 Mei 2025.

Reklame di selenggarakan oleh pihak ketiga, NSR di tetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Reklame di selenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame. 

NSR, tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor, dan NSR di peroleh dengan menggunakan rumus, NSR = (L × WP × NJOP) + NSPR. 

NSR: Nilai sewa reklame
L: Luas fisik objek
WP: Waktu pemasangan
NJOPR: Nilai jual objek pajak reklame
NSPR: Nilai strategis pemasangan reklame

Klasifikasi A, penetapan NSPR dinilai berdasarkan kepadatan pemanfaatan tata ruang berlokasi di :
1. Persimpangan jl nasional (perempatan, pertigaan diukur radius 30 meter dari titik as jalan). 
2. Persimpangan jl Prov di Kec Rimbo Bujang (perempatan, pertigaan diukur radius 30 meter dari titik as jalan) 
3. Poros jalan Prov, jl Pahlawan (simp jln 21 simp jln 12 , Kec Rimbo Bujang
4. Jl lintas Tebo-Jambi KM. 0 - KM. 2
5. Jl lintas Tebo-Bungo KM.0 - KM.12
6. Jl Sultan Thaha Saifuddin KM.0 - KM. 1,5 Kec Tebo Tengah

Klasifikasi B, dinilai berdasarkan kepadatan pemanfaatan tata ruang berlokasi di :
1. Persimpangan jl Prov selain klasifikasi A (perempatan, pertigaan di ukur radius 20 meter dari as jalan) 
2. Persimpangan jl Kab (perempatan, pertigaan diukur radius 20 meter dari as jalan) 
3. Berdasarkan aspek bidang kegiatan usaha berlokasi di komplek pasar Sarinah, pasar Muara Tebo, kawasan terminal, komplek GOR, badan usaha / perusahaan termasuk reklame tempel pada bangunan. 

Klasifikasi C, dinilai berdasarkan poros jl nasional dan Prov, selain klasifikasi A dan kalsifikasi D. 

Klasifikasi D, dinilai berdasarkan poros jl Kabupaten. 

Klasifikasi E, dinilai berdasarkan selain klasifikasi A sampai dengan D. 

Faisal melanjutkan, ukuran media reklame dihitung berdasarkan bentuk masing-masing jenis yang ditetapkan, 
A. Reklame yang punya bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar, seluruh gambar, kalimat, huruf berada di dalamnya. 
B. Reklame tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat, huruf-huruf yang paling luar dengan cara menarik garis lurus vertikal dan horizontal sehingga merupakan empat persegi. 
C. Reklame berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk pola masing-masing reklame. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda