Jumat, 04 September 2026
Kamis, 03 September 2026
Diduga Informasi Bocor Duluan Sebelum Tim Gabungan Sidak Ke PT SMS, Truk CPO Pada Ngilang
Senin, 31 Agustus 2026
Hasil Sidak Jalan Paal 12 Blok F dan Blok E Dibiayai SMI, Bakal Dibawa Ke RDP Komisi III DPRD Tebo
Komisi III DPRD Kab Tebo RDP Dengan Perumda Air Minum Tirta Muaro
Jumat, 31 Juli 2026
Ketua DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Lakukan Penyelidikan Internal pada Satpol PP Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly/foto: dok RMD
JAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera melakukan penyelidikan internal usai seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam kasus dugaan jaringan narkotika.
Menurut Kemas Faried, proses hukum yang sedang berjalan di BNNP Jambi harus dihormati dan diberi ruang hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan aparatur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Karena itu, Kemas Faried meminta Inspektorat Kota Jambi segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut sebagai bagian dari evaluasi di lingkungan Satpol PP.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelemahan sistem pengawasan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan kerja oknum tersebut.
Selain mendorong evaluasi internal, Kemas Faried menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Ia menilai dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Oleh sebab itu, seluruh aparatur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN, diminta menjaga integritas serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat, setiap aparatur wajib menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kita sudah berkomitmen memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini. Seluruh aparatur harus menjaga sikap, menjaga nama baik institusi, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh aparatur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Reporter
RMD
Selasa, 28 Juli 2026
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Aset Tak Produktif, Dorong Optimalisasi Untuk Dongkrak PAD
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly bersama Banggar DPRD Kota Jambi/foto: dok RMD
JAMBI,DUASATU.NET- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kota Jambi, Selasa (28/7/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan aset daerah mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan peninjauan dilakukan di empat lokasi, yakni Sport Hall, Pasar Mayang, kawasan Pasir Putih, serta Pasar Malioboro dan Istana Anak-Anak.
Menurutnya, kunjungan tersebut bukan sekadar melihat kondisi fisik aset, melainkan mengevaluasi sejauh mana aset pemerintah telah dikelola secara produktif.
“Salah satu fokus kami adalah memastikan aset pemerintah memiliki nilai jual dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Jambi,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, DPRD melihat perkembangan positif pada Sport Hall yang dalam waktu dekat akan dimanfaatkan oleh pihak swasta sebagai pusat kegiatan UMKM. Kerja sama tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar Rp1,6 miliar selama lima tahun atau lebih dari Rp400 juta setiap tahunnya.
Namun, di sisi lain, Banggar juga menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Salah satunya adalah aset pemerintah seluas sekitar 2,1 hektare di kawasan dekat Bandara Sultan Thaha yang diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan.
Kemas mengaku telah berkoordinasi dengan bagian aset Pemerintah Kota Jambi dan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar aset daerah tidak berpindah tangan.
“Kami akan mendorong pemerintah untuk mengamankan aset tersebut. Jangan sampai aset milik pemerintah justru lepas karena persoalan administrasi maupun kepemilikan,” tegasnya.
Peninjauan juga dilakukan di Pasar Mayang, Pasar Malioboro, hingga Istana Anak-Anak. Di sejumlah lokasi itu, DPRD menemukan banyak kios yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga belum mampu memberikan pemasukan bagi daerah.
Di Istana Anak-Anak, misalnya, kios pada bagian atas masih banyak yang kosong, sementara kios di lantai bawah sudah terisi. Dari sekitar 40 kios yang aktif dengan tarif sewa Rp800 ribu per bulan, pemerintah memperoleh PAD sekitar Rp32 juta setiap bulan atau hampir Rp300 juta dalam setahun.
Menurut Kemas, potensi tersebut masih bisa ditingkatkan apabila seluruh aset yang tersedia dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD akan terus diarahkan untuk memastikan aset pemerintah tidak hanya terpelihara, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih adanya aset berupa tanah yang diduga belum tercatat secara optimal dalam administrasi pemerintah.
Temuan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah. Bahkan, DPRD membuka peluang membentuk panitia khusus (Pansus) Aset apabila diperlukan untuk mempercepat penataan, pendataan, sekaligus optimalisasi seluruh aset milik Pemerintah Kota Jambi.
“Kami ingin seluruh aset pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi sumber PAD, bukan justru menjadi beban karena tidak dikelola dengan baik,” pungkasnya.
Reporter
RMD
DPRD Kota Jambi Sidak Aset, Lahan 2,1 Hektare Diduga Bermasalah
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama jajaran Banggar DPRD Kota Jambi Sidak ke sejumlah aset milik Pemerintah Kota Jambi/foto: dok RMD
JAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah aset milik Pemerintah Kota Jambi, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Empat lokasi menjadi fokus peninjauan, yakni Sport Hall, Pasar Mayang, kawasan Pasir Putih, serta Pasar Malioboro dan Istana Anak-Anak. Selain melihat kondisi fisik bangunan dan fasilitas yang tersedia, rombongan juga mengevaluasi tingkat pemanfaatan aset, potensi pendapatan yang dihasilkan, hingga berbagai kendala yang selama ini menghambat optimalisasi aset milik pemerintah.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa aset pemerintah tidak boleh hanya menjadi beban pemeliharaan, melainkan harus mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang produktif.
"Tujuan kami memastikan seluruh aset pemerintah memiliki nilai manfaat dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Jambi. Aset yang sudah dibangun dengan menggunakan uang rakyat harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dari hasil sidak tersebut, Sport Hall dinilai memiliki prospek yang cukup baik. Dalam waktu dekat, aset tersebut direncanakan akan dikelola oleh pihak swasta sebagai pusat kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Jambi diperkirakan akan memperoleh pendapatan sekitar Rp1,6 miliar selama lima tahun atau lebih dari Rp400 juta setiap tahun.
Menurut Kemas, langkah tersebut merupakan contoh pengelolaan aset yang dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Meski demikian, DPRD juga menemukan sejumlah persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah aset tanah milik Pemerintah Kota Jambi seluas sekitar 2,1 hektare yang berada di kawasan dekat Bandara Sultan Thaha. Lahan tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
Kemas meminta pemerintah segera melakukan langkah penyelamatan terhadap aset tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.
"Kami mendorong pemerintah segera mengamankan aset tersebut. Jangan sampai aset daerah hilang karena persoalan administrasi maupun sengketa kepemilikan. Semua aset harus memiliki legalitas yang jelas," tegasnya.
Selain persoalan lahan, Banggar DPRD Kota Jambi juga menyoroti rendahnya tingkat pemanfaatan sejumlah kios di Pasar Mayang, Pasar Malioboro, dan kawasan Istana Anak-Anak. Dari hasil peninjauan, masih banyak kios yang belum ditempati sehingga belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Jambi.
Di kawasan Istana Anak-Anak, misalnya, kios di lantai atas masih banyak yang kosong. Sementara itu, kios di lantai bawah relatif telah terisi oleh para pedagang. Saat ini tercatat sekitar 40 kios aktif dengan tarif sewa sebesar Rp800 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memperoleh PAD sekitar Rp32 juta setiap bulan atau hampir Rp300 juta dalam setahun.
Menurut Kemas, angka tersebut masih jauh dari potensi sebenarnya apabila seluruh kios dapat dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, pemerintah diminta menyusun strategi agar seluruh ruang usaha yang tersedia dapat terisi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Ia menambahkan, DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Seluruh aset pemerintah harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tak hanya bangunan, DPRD juga menyoroti masih adanya aset berupa tanah yang diduga belum tertata dengan baik dalam administrasi pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan.
Seluruh hasil sidak tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama Pemerintah Kota Jambi. Bahkan, DPRD membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset apabila diperlukan untuk mempercepat proses pendataan, penataan, pengamanan, serta optimalisasi seluruh aset milik pemerintah.
"Kami ingin seluruh aset pemerintah benar-benar menjadi aset produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Jambi. Pengelolaan aset harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi aset yang terbengkalai atau bermasalah," pungkas Kemas Faried.
Reporter
RMD
Senin, 27 Juli 2026
Pra KUAPPAS 2027 Dengan TAPD di Skors, Ketua DPRD: Bahas DBH Sawit dan Peningkatan PAD Tebo
Sabtu, 25 Juli 2026
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Ketua DPRD Kota Jambi Ikuti Apel dan Patroli Bersama
Kamis, 23 Juli 2026
DPRD Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan bagi Ahli Waris Pekerja Rentan
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi penyerahan santunan kematian sebesar kepada ahli waris/foto: dok RMD
JAMBI,DUASATU.NET- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kembali menegaskan komitmen mereka dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Kegiatan tersebut di wujudkan melalui penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta.
Kegiatan ini dilaksanakan di DPRD Kota Jambi pada Kamis (23/7/2026) yang dihadiri oleh pihak ahli waris penerima manfaat. Dua ahli waris yang menerima santunan dari iuran DPRD Kota Jambi adalah almarhum Jendrizal Saputra dan Al Amin Saleh, keduanya merupakan pekerja rentan yang sebelumnya telah didaftarkan oleh DPRD Kota Jambi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif selama dua tahun yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja tidak mampu. “Program ini adalah kebijakan dari Ketua DPRD Kota Jambi untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dengan demikian, apabila terjadi risiko kecelakaan atau kematian, ahli waris akan menerima manfaat yang telah dijamin,” ujar Hendra.
Jenis pekerjaan peserta yang dijangkau dalam program ini meliputi ojek online, buruh harian lepas, dan pekerja sektor informal lainnya. Hendra menekankan bahwa melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah kota dan wakil rakyat berupaya meminimalkan risiko kemiskinan baru bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang turut hadir bersama anggota DPRD Muhili Amin, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus santunan kematian kepada ahli waris.
“Program ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor rentan. Kami berharap program ini memberikan rasa aman sehingga para pekerja dan keluarganya bisa menjalani kehidupan dengan lebih tenang,” kata Kemas Faried.
Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan mendorong semakin banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan kepesertaan yang lebih luas, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, atau risiko ketenagakerjaan lainnya dapat diminimalisasi, sehingga kesejahteraan keluarga lebih terjamin,” imbuhnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD Kota Jambi, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris dapat memperoleh manfaat secara optimal.
Reporter
RMD
Senin, 13 Juli 2026
DPRD Kota Jambi Apresiasi Peningkatan PAD dan APBD Kota Jambi Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025/foto: dok RMD
JAMBI,DUASATU.NET- Pencapaian fantastis terhadap keuangan daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 mendapatkan sorotan dan apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Dimana, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi meningkat signifikan sebesar 14%, dari 1,765 Triliun di tahun 2024 menjadi 2,013 Triliun pada tahun 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/07/2026), bertempat di Ruang Swarnabhumi Gedung DPRD Kota Jambi, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE.
Total keseluruhan APBD tersebut di topang dengan meningkatnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi tahun 2025 sebesar 36%, dari 455,25 Miliar ditahun 2024 menjadi 615,09 Miliar pada tahun 2025. Capaian APBD mencapai 2 Triliun ini tidak hanya menjadi prestasi bagi Pemerintah Kota Jambi, namun juga menjadi sejarah bagi Kota Jambi yang belum pernah meraihnya selama ini.
Tak hanya dari sektor pendapatan daerah, sektor Belanja Daerah juga mengalami lonjakan sebesar 4,7%. Dimana, Belanja Daerah pada tahun 2024 sebesar 1,80 Triliun, menjadi 2,84 Triliun di tahun 2025.
Peningkatan keuangan daerah ini ditopang dari berbagai aspek. Seperti, peningkatan jumlah investasi, penguatan sektor unggulan, kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong UMKM dan pembangunan infrastruktur, serta terobosan Wali Kota Jambi, melalui pemberian kemudahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam pandangan umum Fraksi Nasdem, yang dibacakan oleh Mukhlis, bahwa Fraksi Nasdem memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jambi yang dipipimpin Wali Kota Maulana atas raihan PAD Kota Jambi tahun 2025 yang berhasil melebihi target.
“PAD yang ditargetkan 606,28 Miliar pada tahun 2025, terealisasi 615.09 Miliar atau 101,45%. Hal itu sangat kami apresiasi,” ucap Mukhlis.
“Kami juga mengapresiasi Kota Jambi yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah. Prestasi ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan bahwa realisasi PAD 615.09 Miliar rupiah menjadi rujukan yang baik. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa adanya kinerja yang baik dalam pengelolaan fiskal daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Jambi yang mampu merealisasikan
Pendapatan Dearah melampaui target, serta menghasilkan surplus anggaran. Namun diharapkan capaian tersebut tidak hanya dipandang dengan angka semata, melainkan harus turut diukur sejauh mana asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” ucap Azhar selaku juru bicara PDI Perjuangan.
“Kami mendorong agar Pemerintah Kota Jambi terus menggali potensi PAD tanpa harus membebani masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga menyampaikan apresiasi yang sama atas capaian peningkatan PAD Kota Jambi tahun 2025
“Kami memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas capaian pengelolaan keuangan daerah dan kerja keras dari Pemerintah Kota Jambi,” ucap Effendi selaku juru bicara Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia.
Meski memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif kepada Pemerintah Kota Jambi. Masukan tersebut di antaranya terkait upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pengelolaan aset dan retribusi daerah, serta penguatan pengawasan terhadap realisasi program dan kegiatan pembangunan.
Menyikapapi berbagai saran dan masukan dari fraksi – fraksi yang disampaikan secara langsung tersebut, Wali Kota Maulana menyambut baik semua masukan. Menurutnya, hal yang disampaikan sangat baik dan konstruktif.
“Saya kira semuanya memberikan masukan konstruktif tentang penganggaran, termasuk pos – pos belanja mana yang belum optimal,” ucap Maulana.
Terkait dengan retribusi, Wali Kota Maulana menyebutkan bahwa dalam Undang – Undang HKPD banyak retribusi yang dulu bisa dipungut namun saat ini tidak bisa dilakukan.
“Pada akhirnya retribusi tidak lagi menjadi Pendapatan utama Daerah, karena retribusi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus digratiskan. Namun masih ada yang diperbolehkan, seperti retribusi parkir dan itu tidak semua yang bisa dipungut,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Seluruh saran dan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan,” singkatnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan Penyerahan pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Jambi yang telah disampaikan oleh juru bicara masing – masing oleh pimpinan Ketua DPRD Kota Jambi kepada Wali Kota Jambi.
Reporter
RMD
Selasa, 07 Juli 2026
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk Meminta Dukungan Percepatan Penyelesaian Masalah Tersebut
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin/foto: dok RMD
JAMBI,DUASATU.NET- DPRD Kota Jambi terus memperjuangkan penyelesaian persoalan ribuan sertifikat hak milik warga yang terdampak klaim zona merah Pertamina EP Jambi.
Kali ini, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian masalah tersebut.
Permasalahan zona merah Pertamina EP Jambi berdampak pada 5.506 sertifikat hak milik masyarakat yang hingga kini masih diblokir.
Akibatnya, ribuan warga tidak dapat melakukan berbagai transaksi pertanahan, seperti jual beli, pengalihan hak, maupun pengajuan kredit ke perbankan.
Kemas Faried mengatakan, pada 6 Juli 2026 dirinya bersama Ketua Pansus Zona Merah melakukan koordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Jakarta.
“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak kepada 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” kata Kemas, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi selama ini telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil koordinasi tersebut melahirkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tim terpadu itu nantinya bertugas melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang selama ini diklaim sebagai zona merah Pertamina EP Jambi.
“Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang. Tujuannya membuka ruang koreksi agar benar-benar diketahui mana wilayah yang memang masuk zona merah dan mana yang seharusnya tidak.
Menurut Kemas, pengukuran ulang menjadi langkah penting karena pemblokiran ribuan sertifikat selama ini masih mengacu pada peta lama yang digunakan sebagai dasar penetapan zona merah.
Dari hasil pertemuan dengan Komisi II DPR RI, lanjutnya, pihak Komisi II langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang dapat segera dilaksanakan.
“Saat ini kami mendapat informasi bahwa proses pengalokasian anggaran sedang berjalan. Kami berharap setelah itu pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga ada titik terang penyelesaian persoalan ini,”Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Kota Jambi bersama Ketua Pansus Zona Merah.
Menurutnya, persoalan zona merah merupakan salah satu masalah pertanahan yang perlu segera diselesaikan.
“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan bisa segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan,”.
Ia menilai dari sisi regulasi tidak terdapat kendala yang berarti. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen seluruh pihak untuk menuntaskan persoalan ini.
Reporter
RMD

















