GPM Jambi, Minta Kejagung Segera Super Visi Kasus Dugaan Korupsi 33 Milyar Di Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 27 Februari 2020

GPM Jambi, Minta Kejagung Segera Super Visi Kasus Dugaan Korupsi 33 Milyar Di Tebo

GPM Dan Mahasiswa Orasi Dihalaman Kantor Kejati Jambi, 

Duasatu.net- Puluhan aktivis mahasiswa dan Gerakan Pemuda Marhain (GPM) Jambi di halaman kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi Kamis (27/2/2020) dalam orasinya kecewa terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan agung (Kejagung) Jilid I, atas kasus dugaan korupsi aspal jalan paket 10 jalan 21  unit 1 pal.12 dan paket 11 Muaro Niro-Muaro Tabun dengan kerugian negara versi audit BPKP sebesar lebih kurang Rp.33 milyar.

Dalam orasinya Korlap aksi Unras, Febri Timoer kecewa, bahwa penanganan proses perkara hukum kasus korupsi paket 10 dan 11 bersumber dari APBD Tebo 2013-2015 oleh Kejagung dari 5 tersangka yang di tetapkan hanya menyisakan satu orang korban tersangka yaitu JP mantan Kabid bina marga PU Tebo "tegasnya.

"Kami GPM dan mahasiswa Jambi, kepada Kejagung RI Jilid II di bawah ke pemimpinan Presiden RI Joko Widodo meminta untuk membongkar semua kasus korupsi di Tebo - Jambi dan segera melakukan super visi dan evaluasi karena tidak mungkin ada korupsi yang bisa berdiri sendiri "ujar Febri.

Dengan begitu "lanjut Febri lagi, dalam orasinya minta kepada bapak Kejaksaan agung ST.Burhanudin, untuk segera melakukan super visi dan evaluasi. Bagaimana dengan kabar pengguna anggaran dan penanggung jawab paket 10 dan 11 yang nyata-nyata merugikan keuangan negara "pungkasnya dalam orasi. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda