Duasatu.net- Gerakan Pemuda Marhain (GPM) Provinsi Jambi dan mahasiswa Kamis (27/2/2020) turun ke jalan menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) di Kejaksaan tinggi (Kejati) menuntut kepada Kejaksaan agung (Kejagung) melakukan super visi dan evaluasi dalam penegakan kasus dugaan korupsi paket 33 milyar APBD Tebo yang di anggap mati suri tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Tebo.
Selain itu GPM Jambi juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serius dan tegas menyikapi dalam menindaklanjuti para donatur ijon proyek salah satunya ialah mantan ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto yang merangkap sebagai kontraktor pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus RAPBD Jambi yang menyeret nama mantan gubernur Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu.
"Ferbri timoer korlap aksi GPM Jambi melalui sambungan telewicara Kamis (27/2/2020) menegaskan bahwa Unras yang di gelar di Kejati Jambi ini adalah menyikapi dua persoalan kasus dugaan korupsi APBD Tebo dan RAPBD Jambi yang melibatkan mantan ketua DPR Tebo dan dinastinya.
Maka dari itu, "lanjut Febri, GPM Jambi mengecam keras penegakan hukum oleh Kejagung terhadap kasus 33 milyar dengan melibatkan dinasti Tebo yang selama ini dianggap sudah mati suri "tegasnya. (red)